TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah mengungkapkan ada peningkatan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Peningkatan aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga sejalan dengan melimpahnya pasokan bijih timah usai kesepakatan PT Timah dengan lima smelter.
Saksi tersebut adalah karyawan swasta Musda Anshori. Ia pernah bekerja di PT Timah hingga 2020. Di perusahaan pelat merah itu, Musda sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Bangka Induk.
Musda membenarkan pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa pasokan bijih timah semakin melimpah pada 2019, usai perjanjian kerja sama dengan lima smelter. Kelima smelter itu adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Jadi dari situ, kita lihat sangat naik signifikan penambahan produksinya dari sebelumnya," kata Musda di sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.
Musda lalu menuturkan penambangan ilegal semakin masif. Ia lantas menjelaskan bahwa PT Timah memiliki batasan. Artinya, meski badan usaha milik negara (BUMN) ini memiliki IUP, namun ada wilayah-wilayah yang tidak bisa terbit izinnya.
"Jadi ada yang abu-abu lah, ada kawasan hutan semacam itu tidak bisa kita buatkan surat," tutur Musda.
Di wilayah abu-abu itu lah ia menyebut terjadi pertambangan ilegal. Tindakan ini dilakukan masyarakat maupun perusahaan secara tradisional hingga modern dengan alat berat.
Hal senada diungkapkan oleh Apit Rinaldi Susanto. Ia pernah menjabat sebagai Evaluator Divisi P2P PT Timah hingga 2023.
Apit menyebut pertambangan ilegal terjadi merata di Bangka Belitung. Ini terjadi mulai yang skala kecil hingga besar.
"Dari yang manual, yang kita bisa bilang melimbang-melimbang masyarakat itu, sampai dengan yang sudah mekanis menggunakan alat berat," ujar Apit dalam sidang.
Apit juga mengatakan PT Timah telah mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut. "Fakta di lapangan seperti itu," ucapnya.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa