TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik kembali menolak permohonan status tahanan kota yang diajukan Ratna Sarumpaet. Alasannya, pemeriksaan dan pemberkasan perkara yang melibatkan Ratna sudah hampir rampung.
Baca juga: Susah Makan, Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Tahanan Kota
“Berkas perkara sudah mau dikirim. Sepertinya akan ditolak kembali. Nanti direktur (Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta) yang akan menentukan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 November 2018.
Menurut Argo, saat ini penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyusun resume kasus Ratna. Resume itu berisi kumpulan dari keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa. “Kalau sudah selesai, nanti berkas perkara kami kirim ke Kejaksaan Tinggi,” kata Argo.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoax tentang penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober lalu. Berita penganiayaan itu telah menyebar luas bahkan mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, diantaranya Prabowo Subianto. Secara resmi Prabowo menyatakan mengutuk penganiayaan itu dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Belakangan, polisi justru mendapatkan bukti bahwa Ratna bukan korban penganiayaan. Wajahnya yang babak belur sebagai efek dari operasi plastik, bukan kekerasan fisik. Ratna pun mengakui telah berbohong tentang penganiayaan itu.
Baca : Pengembalian Dana DKI, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Bilang Begini
Polisi menangkap Ratna Sarumpaet dan menetapkan perempuan 69 tahun itu sebagai tersangka. Selama masa penahanan, Ratna telah dua kali mengajukan permohonan status tahanan kota. Surat pertama disampaikan kepada penyidik pada 8 Oktober 2018 dan yang kedua pada 29 Oktober 2018.