TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) menyatakan peneliti kebijakan publik Ravio Patra sudah dilepaskan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebelumnya Ravio ditangkap karena tuduhan melakukan ujaran kebencian.
"Dibebaskan pagi ini (Jumat) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi," ujar salah satu anggota Koalisi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulis, Jumat siang, 24 April 2020.
Arif mengatakan Ravio ditahan polisi selama 33 jam. Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC) itu disebut ditahan polisi sejak Rabu malam, 22 April 2020 pada pukul 21.00 WIB.
"Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tapi pengamanan. Padahal pengamanan tak dikenal dalam hukum acara pidana dan Ravio ditangkap lebih dari 1x24 jam," kata Arif.
Arif mengatakan tim penasihat hukum sempat dipersulit saat memberikan bantuan hukum. Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya pada 23 April lalu sejak pukul 11.00 WIB, Kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. "Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," kata Arif.
Menurut Arif, Koalisi mencatat proses penangkapan dan penggeledahan Ravio Patra tidak sesuai prosedur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi disebut tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio diklaim sudah meminta salinannya.
"Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor," ujar Arif Maulana.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut Ravio Patra telah menyiarkan berita onar dan ujaran kebencian. "Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Yusri saat dikonfirmasi Kamis, 24 April 2020.
M YUSUF MANURUNG