TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perwira menengah Polri, Komisaris Besar RD diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan penganiayaan.
"KDRT dan penganiayaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Ahad, 26 Juli 2020.
Argo menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat, 24 Juli 2020 malam. Awalnya RD yang menjabat sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri itu menyeret keponakannya.
Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan secara rinci yang menjadi pemicu Kombes RD menyeret keponakannya tersebut.
"Kemudian, anaknya (Kombes RD) melihat dan membela keponakannya agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu," katanya.
Setelah digigit anaknya, RD pun menampar anaknya yang diduga bernama Aurellia Renatha.
Pada Sabtu (25/7), mereka pun saling lapor ke kepolisian.
"Hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya (RD) lapor ke Polres Jakarta Utara," katanya.
Saat ini kasus dugaan penganiayaan dan KDRT itu masih ditangani oleh Polres Jakarta Utara.
"Karena itu saling lapor satu keluarga, akhirnya (penanganan) ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu laporannya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, putri RD, Aurellia mengunggah suara rekaman dugaan KDRT ke akun media sosial Instagram miliknya.