Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polsek Sunda Kelapa Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Kristal di Penjaringan

image-gnews
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kawasan Sunda Kelapa meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu dini hari, 26 Februari 2022.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti empat paket plastik klip sabu kristal dengan berat 1,45 gram di Jalan Kebon Tebu Elektro, Muara Baru, Jakarta Utara, saat akan bertransaksi.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara.

“Berbekal informasi awal tersebut, tim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mendapat informasi akurat,” kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Komisaris Seto Handoko Putra, dalam keterangan tertulis, 26 Februari 2022.

Identitas tersangka diketahui berinisial AM, pria usia 46 tahun, yang tinggal dekat dengan lokasi transaksi.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal menangkap AM di pinggir Jalan Kebon Tebu Elektro, Muara Baru, kemudian melakukan penggeledahan badan. Polisi menemukan barang bukti empat paket plastik klip dengan berat bersih sabu 1,45 gram dan uang tunai Rp150.000 di kantong saku kanan bagian depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka AM kemudian dibawa ke kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama barang bukti.

“Tersangka membeli barang berupa narkotika jenis sabu kristal, kemudian dijual kembali di daerah dekat tempat tinggalnya,” kata Seto.

Tersangka AM terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga: Tangkap Kurir Narkoba, Polres Depok Sita 17 Kilogram Ganja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

4 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

11 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

14 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

15 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

20 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

35 hari lalu

Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia - Malaysia Yonzipur 5/ABW mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg di Desa Sie Tekam, Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat, Minggu 11 Agustus 2024. Istimewa
Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

Yonzipur 5/Abw menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 Kg. Selain itu, Satgas Pamtas juga berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 2 Kg.


Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

35 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Sabu jaringan internasional. Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun).


Badan Amal di Selandia Baru Tak Sengaja Bagikan Permen Mengandung Sabu

36 hari lalu

Ilustrasi permen sehat. shutterstock.com
Badan Amal di Selandia Baru Tak Sengaja Bagikan Permen Mengandung Sabu

Permen sabu ditemukan di Selandia Baru. Badan amal yang membagikan permen sabu itu meminta maaf karena tak sengaja.


Nenek 70 Tahun Tewas Terjebak di dalam Rumah Saat Kebakaran di Penjaringan

36 hari lalu

Kebakaran kembali melanda pemukiman padat penduduk di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu pagi, 14 Agustus 2024. Kebakaran yang terjadi di Jalan Moa No. 2b, RT 7/RW 16, Kelurahan Pejagalan ini menghanguskan sekitar 120 rumah petak dan 35 lapak. Dok. Damkar Jakarta Utara
Nenek 70 Tahun Tewas Terjebak di dalam Rumah Saat Kebakaran di Penjaringan

Kebakaran di Panjaringan pada Rabu pagi ini menghanguskan sekitar 120 rumah petak dan 35 lapak. Seorang nenek tewas terjebak di dalam rumah.