Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Ansor Desak Polisi Naikkan Status Pacar Mario Dandy Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum

image-gnews
Seorang pria melewati karangan bunga untuk David yang berjejer di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dokter konsultasi perawatan intensif Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Franz J.V Pangalila mengatakan David Latumahina sudah tidak lagi menggunakan ventilator, alat bantu pernapasan itu telah dilepas sejak 3 hari lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seorang pria melewati karangan bunga untuk David yang berjejer di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dokter konsultasi perawatan intensif Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Franz J.V Pangalila mengatakan David Latumahina sudah tidak lagi menggunakan ventilator, alat bantu pernapasan itu telah dilepas sejak 3 hari lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum David Latumahina, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendesak agar AGH, pacar Mario Dandy Satriyo juga diproses hukum meski masih berusia 15 tahun. Hal itu disampaikan Tim Advokat LBH Ansor dalam keterangan tertulisnya. 

LBH Ansor mendesak kepolisian untuk mengkaji penerapan pasal alternatif dan tidak perlu ragu dalam meningkatkan status hukum AGH, yang juga mantan pacar korban D, karena penanganan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor itu sudah memasuki minggu kedua. 

Tim Advokat LBH Ansor menyampaikan lima poin pernyataan:

1. LBH Ansor memahami bahwa proses penyelesaian perkara ‘anak yang berhadapan dengan hukum’ harus ditempuh sesuai dengan prosedur hukum tersendiri sebagaimana di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

2. LBH Ansor berharap Polres Metro Jakarta Selatan dapat menangani kasus secara presisi.

3. LBH Ansor mendorong proses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk dalami kembali jalinan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak yang terlibat dan pasal yang disangkakan. Mereka juga mengingatkan para penyidik untuk mengkaji penerapan pasal yang mengandung unsur ‘perencanaan kekerasan’ dan ‘percobaan menghilangkan nyawa orang lain’.

4. LBH Ansor menegaskan bahwa jaminan perlindungan khusus kepada anak berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak menjadikan anak kebal hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena dapat berpotensi membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab yang menjadikan anak sebagai alat atau sarana kejahatan," kata Tim LBH Ansor, dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023

5. LBH Ansor menilai bahwa kebijakan hukum pidana di Indonesia memerlukan adanya koreksi terhadap status anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun.

"LBH Ansor menyatakan bahwa apabila bukti sudah lebih dari cukup, semestinya penyidik tidak perlu ragu untuk meningkatkan status hukum ‘anak saksi’ menjadi ‘anak yang berkonflik dengan hukum’." 

Pernyataan dari LBH Ansor tersebut mengacu kepada perbuatan anak saksi AGH yang terlibat dalam kejadian perkara, namun masih mendapatkan predikat sebagai saksi. Tim kuasa hukum David  berharap AGH dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak menjadikan saksi AGH kebal hukum karena ia masih berusia 15 tahun.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, David koma dan dirawat di rumah sakit Mayapada. Namun, kini kondisinya berangsur-angsur membaik. Dokter konsultasi perawatan intensif Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Franz J. V Pangalila mengatakan pada Selasa, 27 Februari 2023 bahwa David sudah tidak lagi menggunakan ventilator. Alat bantu pernapasan itu telah dilepas sejak 3 hari lalu.

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Kak Seto Sedih Pacar Mario Dandy Dihujat, Orang Tua David Minta Perlindungan LPSK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

8 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

11 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

19 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

21 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

22 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

22 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.