TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum David Latumahina, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendesak agar AGH, pacar Mario Dandy Satriyo juga diproses hukum meski masih berusia 15 tahun. Hal itu disampaikan Tim Advokat LBH Ansor dalam keterangan tertulisnya.
LBH Ansor mendesak kepolisian untuk mengkaji penerapan pasal alternatif dan tidak perlu ragu dalam meningkatkan status hukum AGH, yang juga mantan pacar korban D, karena penanganan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor itu sudah memasuki minggu kedua.
Tim Advokat LBH Ansor menyampaikan lima poin pernyataan:
1. LBH Ansor memahami bahwa proses penyelesaian perkara ‘anak yang berhadapan dengan hukum’ harus ditempuh sesuai dengan prosedur hukum tersendiri sebagaimana di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. LBH Ansor berharap Polres Metro Jakarta Selatan dapat menangani kasus secara presisi.
3. LBH Ansor mendorong proses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk dalami kembali jalinan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak yang terlibat dan pasal yang disangkakan. Mereka juga mengingatkan para penyidik untuk mengkaji penerapan pasal yang mengandung unsur ‘perencanaan kekerasan’ dan ‘percobaan menghilangkan nyawa orang lain’.
4. LBH Ansor menegaskan bahwa jaminan perlindungan khusus kepada anak berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak menjadikan anak kebal hukum.
"Karena dapat berpotensi membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab yang menjadikan anak sebagai alat atau sarana kejahatan," kata Tim LBH Ansor, dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023
5. LBH Ansor menilai bahwa kebijakan hukum pidana di Indonesia memerlukan adanya koreksi terhadap status anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun.
"LBH Ansor menyatakan bahwa apabila bukti sudah lebih dari cukup, semestinya penyidik tidak perlu ragu untuk meningkatkan status hukum ‘anak saksi’ menjadi ‘anak yang berkonflik dengan hukum’."
Pernyataan dari LBH Ansor tersebut mengacu kepada perbuatan anak saksi AGH yang terlibat dalam kejadian perkara, namun masih mendapatkan predikat sebagai saksi. Tim kuasa hukum David berharap AGH dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak menjadikan saksi AGH kebal hukum karena ia masih berusia 15 tahun.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, David koma dan dirawat di rumah sakit Mayapada. Namun, kini kondisinya berangsur-angsur membaik. Dokter konsultasi perawatan intensif Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Franz J. V Pangalila mengatakan pada Selasa, 27 Februari 2023 bahwa David sudah tidak lagi menggunakan ventilator. Alat bantu pernapasan itu telah dilepas sejak 3 hari lalu.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Kak Seto Sedih Pacar Mario Dandy Dihujat, Orang Tua David Minta Perlindungan LPSK