TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara milik Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P.21. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menuturkan, ada tujuh jaksa yang meneliti berkas milik dua tersangka kasus penganiayaan itu dan menjadi penuntut umum di persidangan nanti.
"Ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujar dia di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Mario dan Shane terlibat penganiayaan berat terhadap korban berinisial D (laki-laki usia 17 tahun). Satu pelaku lain berinisial AG (perempuan 15 tahun) sudah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Danang menjelaskan, pihaknya mengurus perkara kedua tersangka itu selama dua bulan 22 hari, terhitung sejak penyidikan pada 2 Maret 2023. Jaksa memang sempat sekali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro untuk dilengkapi syarat formil dan materiil.
Meski begitu, Danang menyampaikan, tak ada berkas perkara Mario ataupun Shane yang berulang kali dikembalikan untuk dilengkapi. Lamanya persidangan Mario dan Shane membuat publik menilai berkas perkara keduanya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali, hanya P.18, P.19. Jadi, setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP, kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap, sehingga terbitlah P.21," tuturnya.
Proses setelah ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari polisi ke jaksa. Jaksa akan menyiapkan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk juga pembuatan surat dakwaan untuk dua calon terdakwa.
Danang berujar, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik soal waktu penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Semoga tidak dalam waktu yang lama kami bisa lakukan proses tahap dua tersebut," ucapnya.
Dalam perkara ini, nantinya bakal ada 17 saksi untuk Mario Dandy, salah satunya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sementara itu, saksi untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang. Lima dari belasan saksi itu adalah saksi ahli.
Pilihan Editor: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap, Saksi Eks Pacar AG 17 dan Shane 16
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.