Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Jalan Tol MBZ, Hakim Tanyakan Standar Penentuan Titik Uji

Reporter

image-gnews
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan korupsi jalan tol Syeikh Mohamed Bin Zayed atau jalan tol MBZ, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa untuk membuktikan bahwa pengujian beban jalan tol MBZ yang sudah dilakukan di beberapa titik sudah sesuai standarisasi. Tetapi hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan penentu titik uji.

Ada 5 saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Yaitu, Josia Irwan Rastandi (Direktur PT. Risen Engeneering Consultant), Budi Santoso (Direktur PT. Pratama Daya Cahya Manunggal (PDCM)), Iwan Zarkasi sebagai (Eks Direktur Jembatan Bina Marga dan eks Wakil Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ)), Jamasri (anggota KKJTJ), dan Bambang Suhendro (anggota KKJTJ).

Saksi menyampaikan bahwan standarisasi uji beban dilakukan mengikuti konsensus yang dikeluarkan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Konsensus dibuat karena sampai saat ini tidak ada standar keamanan jembatan di seluruh dunia. Sedangkan uji beban yang dilakukan yaitu uji statik dan dinamik pada bentang-bentang jembatan yang menjadi satu kesatauan jalan tol MBZ.

"Semua harus dites, semua dibicarakan dalam rapat dengan KKJTJ," Kata Josia Irwan Rastandi saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.

Dari para saksi yang dihadirkan, 2 diantaranya adalah direktur perusahaan vendor waskita yang melakukan uji beban jalan tol MBZ, hasil uji beban itu selanjutnya akan dipertimbangkan pada saat meeting dengan seluruh stake holder pembangunan jalan tol MBZ.

Tapi yang menjadi sorotan pimpinan sidang, hakim Fahzal Hendri, siapa yang menentukan titik uji beban, karena PT. Risen dan PT. PDCM tidak menguji seluruh bentang jalan tol MBZ, hanya mengambil 15 sampel dari ratusan bentang jembatan yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fahzal berpendapat bahwa dalam persidangan korupsi khusunya pembangunan jalan dan jembatan biasanya titik uji sudah ditentukan, "Kalau titiknya disitu sesuai standar," Ucap Fahzal. Sementara jika diuji di titik yang lain tidak.

Namun dari penjelasan Bambang Suhendro bahwa, yang menentukan titik uji adalah KKJTJ, ditimbang melalui jenis-jenis dan karakteristik bentang jembatan yang ada sehingga tersimpulkan bahwa seluruhnya terbagi menjadi 15 kriteria. Dari setiap kriteria bentang jembatan jalan tol MBZ itu harus ada perwakilan yang diuji.

AFRON MANDALA PUTRA

Pilihan Editor: Konsultan Jalan Tol MBZ Dibayar Miliaran Rupiah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Berikut Kilas Balik Kasusnya

44 hari lalu

Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Jalan Layang Tol MBZ. Begini kilas balik kasusnya.


Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

44 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Kejagung menyatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Tahan Tersangka Baru

44 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Yudhi Mahyudin (kedua kanan), Tony Budianto Sihite (kiri), Sofiah Balfas (kedua kiri), dan Djoko Dwijono (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Tahan Tersangka Baru

Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ periode 2016-2017, hasil pengembangan fakta persidangan.


Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ, Bagaimana Soal Aliran Dana

51 hari lalu

Jalan tol layang MBZ. Foto: Dok. Jasa Marga
Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ, Bagaimana Soal Aliran Dana

Berdasar audit proyek jalan tol MBZ, BPKP di akhir tahun, terbukti Djoko dan rekan-rekannya menyuntikkan dana Rp 510.085.261.485 ke KSO Waskita-Acset


5 Fakta Soal Sidang Putusan Keempat Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

51 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
5 Fakta Soal Sidang Putusan Keempat Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

Hakim membacakan putusan kasus korupsi Jalan Tol MBZ, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.


Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Djoko Dwijono dkk Dihukum Penjara 3 hingga 4 Tahun

51 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Djoko Dwijono dkk Dihukum Penjara 3 hingga 4 Tahun

Vonis terhadap terdakwa korupsi Jalan Tol MBZ itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.


Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Hakim Sebut Djoko Dwijono Memperkaya Pihak Lain Rp 510 M

52 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Hakim Sebut Djoko Dwijono Memperkaya Pihak Lain Rp 510 M

Majelis hakim tidak membebankan biaya uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi Jalan Tol MBZ kepada terdakwa Djoko Dwijono.


Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara

52 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

56 hari lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

56 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.