Anam menuturkan kejadian korban tewas dalam waktu yang berbeda-beda. Menurut informasi awal, korban meninggal karena asam lambung. Namun, pihaknya mengatakan menemukan lebih dari satu saksi yang menyatakan bahwa korban tewas akibat kekerasan.
Korban umumnya mengalami kekerasan pada saat awal menghuni hingga satu bulan setelahnya. Tim yang diterjunkan Komnas HAM, kata dia, menemukan istilah masa orientasi untuk penghuni baru. Penghuni baru diduga mengalami kekerasan selama masa ini.
Bentuk kekerasan, kata dia, menggunakan tangan atau alat. Terduga pelaku adalah penghuni dan orang di luar penghuni. Salah satu jenis kekerasan yang ditemukan adalah pukulan. Hantaman itu diberi nama pukulan 2,5 kancing baju. Pukulan ini merujuk pada pukulan ke bagian ulu hati.
“Kami sudah mendapatkan bagaimana kekerasan berlangsung sampai menimbulkan korban,” ujar Anam.
Komnas HAM periksa Terbit
Pada Senin, 7 Februari 2022, Komnas HAM meminta keterangan dari Terbit yang sedang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus suap. Hasil pemeriksaan salah satunya Terbit mengakui mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit miliknya. Anam membenarkan ketika ditanya bahwa pekerja itu di pekerjakan tanpa bayaran.
“Iya, yang bekerja di pabrik sawit, kami juga sudah cek pabriknya,” kata Anam setelah pemeriksaan di Gedung KPK.
Komnas menemukan akibat tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng itu, lebih dari tiga orang meninggal. Menurut Anam, Terbit juga mengkonfirmasi bahwa ada sejumlah penghuni yang tewas. Namun, Komnas belum bisa menyimpulkan peran eks Bupati Langkat itu dalam kekerasan yang berujung hilangnya nyawa tersebut.
Ada keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kekerasan di kerangkeng
Kemudian pada Rabu, 2 Maret 2022, Komnas HAM kembali menyampaikan beberapa temuan dari hasil penyelidikannya tentang penjara manusia di Langkat. Salah satunya penambahan jumlah korban meninggal yang sebelumnya dinyatakan hanya tiga orang bertambah menjadi enam orang.
Komnas HAM menyatakan telah terjadi kekerasan dan penyiksaan pada penghuni penjara manusia itu. Diduga pelaku penyiksaan ada 19 orang yang terdiri dari anggota organisasi massa (ormas), TNI-Polri, dan anggota keluarga Terbit. Anam menyampaikan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya.
“Kami menemukan fenomena kerja paksa. Yang pertama adalah terkait upah. Jadi orang-orang bekerja, ini tidak diupah,” kata Anam kepada wartawn melalui siaran video, Sabtu, 5 Mei 2022.
Menurut Anam, pembangunan kerangkeng sama sekali tidak dimaksudkan untuk bagian dari penguatan keterampilan dan pembekalan para penghuninya. Anam menambahkan, penghuni kerangkeng yang tidak bekerja atau malas bekerja juga mendapatkan sanksi.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut kemudian menetapkan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng. Penyidik mempersangkakan Terbit melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Terbit yang merupakan tahanan lembaga antirasuah dengan vonis 6 tahun dalam kasus suap, diserahkan KPK kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera disidangkan dalam perkara dugaan TPPO.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Terbit divonis bebas
Singkat cerita, setelah menjalani persidangan, majelis hakim PN Stabat akhirnya memutuskan Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks Bupati Langkat itu divonis bebas. Pemilik kerangkeng manusia yang menyebabkan sejumlah korban tewas itu, disebut tidak terlibat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Andriansyah.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Kaleidoskop 2022: Kerangkeng Laknat Bupati Langkat