TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam mengalir ke 12 orang. Nilainya beragam mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 750 juta.
"NI (tersangka) memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak PT PLN," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 Juli 2024.
Ke-12 orang itu merupakan orang-orang yang bekerja pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), di antaranya Manajer Engineering Budi Widi Asmoro senilai Rp 750 juta, Pejabat Pelaksana Pengadaan, Handono senilai Rp 100 juta dan Deputi Manager Engineering, Mustika Efendi Rp 75 juta.
Uang itu juga diterima Pejabat Perencana Pengadaan Feri Setiawan Rp 75 juta, Pejabat Pelaksana Pengadaan, Riswanto dan Nurhapi Zamiri, masing-masing terima Rp 65 juta dan Rp 60 juta. Staf Engineering Fritz Daniel Pardomuan Hasugian, dan Penerima Barang, Wakhid, Rahmat Saputra dan Nakhrudin, masing-masing Rp 10 juta. Dua penerima barang yang lain, yaitu Riski Tiantolu menerima Rp 5 juta dan Andri Fajriyana Rp 2 juta.
Dalam kasus korupsi di PLTU Bukit Asam ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yakni General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono alias BA, Manajer Engineering PT. PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro alias BWA dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI), Nehemia Indrajaya alias NI.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alexander Marwata.