Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jawa Barat Bantah Pernyataan Pegi Setiawan Soal Salah Tangkap

image-gnews
Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membantah pernyataan mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, soal salah tangkap. Juru Bicara Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan pihaknya tak pernah mengatakan seperti yang diungkapkan Pegi.  

"Enggak benar ya, kita keluarkan sudah malam dan tidak ada statment malam hari tersebut," ujar Jules saat dikonfirmaasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 12 Juli 2024.

Pernyataan Jules itu menanggapi pernyataan Pegi bahwa penyidik Polda Jawa Barat meminta maaf kepadanya setelah dia memenangkan gugatan praperadilan. "Dari pihak penyidik dan Polda Jabar nya minta maaf ini adalah salah tangkap," ucapnya melalui sambungan telepon, pada Jumat, 12 Juli 2024. 

Pegi memenangkan gugatan praperadilan pada 8 Juli 2024. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung menilai penyidik Polda Jawa Barat melakukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Pada malam harinya, Polda Jawa Barat langsung membebaskan Pegi Setiawan. Kepada Tempo, Pegi menceritakan soal suasana penjara yang berbeda setelah majelis hakim membebaskannya. "Pas tahu saya bebas dari siang mereka udah sholawat-an, bilang juga nanti udah beda kalau saya udah enggak di situ (penjara)," lanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun telah bebas dari penjara, sejumlah barang pribadi Pegi hingga saat ini masih disita oleh polisi. Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani, menyatakan telepon seluler, ijazah, rapor hingga Kartu Keluarga (KK) kliennya masih disita oleh penyidik Polda Jawa Barat. 

Sugiyanti menyatakan penyidik beralasan barang-barang itu masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus kematian Vina dan Eky. Kalau handphone untuk melihat posisi terakhir Pegi dimana dan melihat percakapan Pegi," ujar Sugiyanti saat dihubungi Tempo siang tadi. 

Dia menyatakan Polda Jawa Barat berjanji akan mengembalikan barang pribadi milik Pegi Setiawan itu jika sudah waktunya. Namun, tak ada kejelasan kapan waktu yang dimaksud itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

6 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

KPK akan menghadapi praperadilan dari tiga direksi PT ASDP yang jadi tersangka korupsi jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.


Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

6 hari lalu

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali menunda laporan Praperadilan ke PN  Jaksel. Jihan Ristiyanti
Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.


Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

6 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan digelar 2 September 2024.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

10 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

10 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

11 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


Hakim Tolak Praperadilan Pejabat Bank SumselBabel Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR

17 hari lalu

Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Hakim Tolak Praperadilan Pejabat Bank SumselBabel Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR

Kuasa Hukum Mochamad Robi Hakim mengatakan keputusan tersebut sebagai bentuk penzaliman karena objek praperadilan tidak diterima oleh hakim.


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

20 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan


Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

21 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina


Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

23 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).