Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunyi Pasal KUHP Ancaman Penggelapan Uang yang Dijatuhkan kepada Eks Manajer Fuji

image-gnews
Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana kepada manajer Fuji, Batara Ageng (BA) terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut berasal dari artis Fujianti Utami. 

“Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata anit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, pada 11 Juli 2024, seperti diberitakan Antara

Tomi menyampaikan, penggelapan uang ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan langsung dari tersangka, Batara. Mantan manajer Fuji ini menggelapkan dana miliaran rupiah tersebut dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 Agensi. Pada kerja sama tersebut, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh Batara, tetapi keuntungan yang didapat tidak langsung diberikan ke rekening Fuji. Setelah ditunggu beberapa waktu, Fuji melakukan somasi atas tindakan Batara, tetapi uangnya tidak juga diberikan.

“Jadi, diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi kontrak kerja sama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau endorsement,” ujar Tomi.

Adapun, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut telah digunakan BA untuk membayar angsuran apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-hari. Fuji telah melaporkan Batara terkait penggelapan dana pada 7 September 2023. Lalu, pada 28 Juni 2024, polisi memanggil Batara melalui undangan pemeriksaan. Saat ini, Batara diancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan KUHP.

Penggelapan 

Berdasarkan online-jurnal.unja.ac.id, penggelapan merupakan tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang untuk menguasai atau digunakan demi tujuan lain.

Penggelapan merupakan tindak pidana yang berhubungan dengan moral atau mental dan kepercayaan atas kejujuran seseorang. Tindak pidana ini berawal dari kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku penggelapan. Penggelapan dapat dilakukan oleh pihak dari dalam atau luar perusahaan yang memahami pengendalian internal. Biasanya, penggelapan dilakukan oleh pihak terdekat. 

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP dalam Bab 24. Menurut jdih.mahkamahagung.go.id, berikut adalah bunyi dua pasal yang mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu: 

Pasal 372

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.”

Pasal 374

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

Pasal-pasal terkait tindak pidana penggelapan dalam KUHP tersebut yang diancam kepada Batara Ageng, mantan manajer Fuji. 

Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Uang Eks Manajer Fuji, Polisi Sebut 2 Kali Upaya Mediasi Gagal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

4 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

6 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.


Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

8 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

Kelompok yang terlibat tawuran di Palmerah membuat janjian terlebih dahulu di Instagram sebelum bertarung di lapangan.


Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Cengkareng

15 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pengendara Motor di Cengkareng

Dua pelaku penyiraman air keras membuntuti dan mendekati korbannya yang mengendarai sepeda motor.


Bunga Zainal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya, Kasus Penipuan Investasi Fiktif

20 hari lalu

Bunga Zainal hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal penipuan dan penggelapan uang Rp 6,2 milliar oleh rekan bisnisnya. Jumat, 30 Agustus 2024. Tempo/Jihan Ristiyanti
Bunga Zainal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya, Kasus Penipuan Investasi Fiktif

Bunga Zainal baru melaporkan kerugian dari uang pribadi dan uang dua perusahaannya, PT Citra Bunga Mandiri, CV Bunga Kreatif Studio.


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

21 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.


Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

22 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

23 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.