TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ibarat fenomena gunung es, kasus yang terkuak baru sebagian kecil.
Menurut Ai, pengungkapan kasus TPPO selama ini tidak mudah karena operasi sindikat perdagangan orang melibatkan antar wilayah. Karena itu, Ai mengapresiasi Kapolres Metro Depok dan jajarannya yang sudah berhasil membongkar sindikat TPPO.
Polres Metro Depok membongkar sindikat jual beli bayi yang jangkauan operasi hingga ke Bali.
"Hari ini saya barusan koordinasi dengan Polda Bali dan sudah ada koordinasi awal dengan Bali, ini sudah ada langkah signifikan," kata Ai saat koordinasi ke Polres Metro Depok, Rabu, 4 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, biasanya saat membongkar kasus TPPO, hanya ditemukan dua atau tiga anak yang menjadi korban, namun begitu polisi mengembangkan penyelidikan, ditemukan banyak orang atau anak yang menjadi korban perdagangan.
"Hari ini ada 8 ibu hamil di TKP di Bali, misalnya itu kan menunjukkan besarnya ancaman fenomena gunung es tindak pidana perdagangan orang," ujar Ai.
Bahkan, kasus teranyar di Depok, diinformasikan sudah ada 3 anak yang dikirim ke Bali dan 2 bayi digagalkan Polres Metro Depok, Ai menilai langkah-langkah yang dilakukan sudah memberikan informasi dan pola yang sangat terukur.
"Ini yang menjadi bahan koordinasi kami tadi," kata Ai.
Ai mengunkap data KPAI, tercatat pada 2021 ada 71 kasus, 2022 ada 60 kasus dan 2023 ada 59 kasus, sementara di 2024 baru dikeluarkan di pertengahan atau akhir tahun.
"Misalnya jual beli bayi karena tidak bisa bayar di rumah sakit, ya sudahlah anaknya buat kamu saja, ibunya hilang," jelas Ai.
"Variannya banyak, ini terlihat unsur TPPO-nya sudah seluruh unsur terlihat, kalau anak jelas ada pemberatan hukuman, ini yang menurut saya model ini tindak lanjutnya harus betul betul," imbuh AI.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan berdasarkan TKP terakhir penjualan bayi di Bali, sehingga berkoordinasi dengan Polda setempat terkait posisi bayi yang dijual dan pengembangan pelaku lainnya.
"Jadi TPPO ini unik ya, artinya kita juga mengejar pelaku yang memanfaatkan korban.
Manfaat korban itu artinya, kalau sampai dia melakukan pembelian atau mungkin dia mengadopsi secara ilegal dan dikategorikan sebagai tindakan eksploitasi anak tadi, itu dia juga kena di pasal 12."
"Artinya kita juga sedang mengembangkan, jadi kasus ini tidak berhenti sampai di sini, kita mengembangkan pelaku-pelaku lain, bukan hanya yang menjual, tapi juga yang melakukan pembelian" kata Arya.
Arya mengatakan sejauh ini tidak ada keterlibatan dari tenaga kesehatan, namun pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam, seperti ada koordinasi atau mengetahui sebelumnya dan menjadi tempat yang biasa untuk persalinan korban TPPO.
"Kalau yang di sini, bidannya memang tidak mengetahui permasalahan ini, sudah kita periksa sebagai saksi," ucap Arya.
Pilihan Editor: Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Bayi Umur Sehari Langsung Dibawa ke Bali untuk Dijual