TEMPO.CO, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap 8 pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jual beli bayi lintas provinsi.
Adapun ke-8 tersangka yang diamankan, yakni Rida Soniawati (24 tahun), Apsa Nabillaauliyah Putri (22 tahun), Dayanti Apriyani (26 tahun), Muhammad Diksi Hendika (32 tahun), Suryaningsih (24 tahun), Dahlia (23 tahun), Ruddy Kelanasyah (30 tahun), I Made Aryadana (41 tahun).
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024 Unit PPA mendapatkan laporan informasi bahwa terdapat tempat penampungan sementara bayi yang akan dijual di Jl.Haji Suaeb RT 06/02 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo Depok.
"Kemudian Unit PPA Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dari transaksi jual beli bayi tersebut, sehingga dari Unit PPA Satreskrim dan didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu perempuan dan satunya laki-laki. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Arya, Senin, 2 September 2024.
Arya mengakui sindikat TPPO yang diamabkan kali ini cukup terorganisir, bahkan pelaku sampai nekat mengiklankan melalui media sosial Facebook agar mendapatkan ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.
"Dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang sejumlah Rp10 juta sampai Rp15 juta, lalu bayi ini akan di bawa ke Bali," terang Arya.
Di Bali, sambung Arya, sudah ada yang mengorganisir dan menjual ke orang yang membutuhkan dengan jumlah uang senilai Rp45 juta, sementara ibu yang penjual bayinya mendapatkan Rp10 juta sampai Rp15 juta.
"Dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta. Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan di bawa ke Bali," papar Arya.
Jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah mengamankan 8 tersangka, mulai dari orang tua bayi suami istri, pasangan bukan suami istri, termasuk yang mengorganisir dan mengiklankan di Facebook.
"Penyelidikannya kita mulai dari sini, karena kejadiannya awal di Depok, setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih 2 minggu yang lalu," ucap Arya.
Pilihan Editor: Polres Depok Beberkan Peran Delapan Tersangka TPPO