TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lintas provinsi. Masing-masing tersangka berbagi peran dalam menjalankan kejahatan ini. “Mere cukup terorganisir, bahkan sampai berani beriklan di media sosial Facebook,” kata Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana, Senin, 2 September 2024. “Sasarannya adalah ibu atau perempuan yang ingin menjual bayi.”
Delapan tersangka yang ditangkap itu adalah Rida Soniawati, 24 tahun, Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), I Made Aryadana (41).
Tersangka Rida Soniawati dan Apsa Nabillaauliyah Putri, berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook. Setelah mendapatkan bayi, mereka akan menyerahkannya kepada kepada Made yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dayanti Apriyani berperan sebagai ibu yang menjual bayi kepada Rida senilai Rp10 juta (di luar biaya bidan) dengan alasan hamil di luar nikah. Muhammad Diksi Hendika, merupakan pacar Dayanti, berperan mendampingi Dayanti menjual bayinya kepada Rida. Suryaningsih berperan menjual bayi kepada Apsa senilai Rp10 juta (di luar biaya bidan), alasannya suami tidak mau mengurus bayinya.
Dahlia, teman Suryaningsih menemani lahiran dan membantu menyerahkan bayi ke Apsa dan menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut. Ruddy Kelanasyah, suami Suryaningsih berperan menjual bayo ke Apsa karena tidak mau mengurus bayi tersebut. I made Aryadana, berperan mendanai uang kepadaRida dan Apsa untuk membeli bayi serta mencari pengadopsi bayi.
Arya mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka yang mengantarkan ke Bali sudah ada sekitar 5 bayi yang dikirim. "Kalau di Bali sudah lebih dari lima kali, karena ini salah satu dari tersangka yang punya koneksi utama yang ada di Bali,” katanya. “Di Bali sudah lebih dari lima kali pasti, di sini kita tangkap sudah kurang lebih lima kali."