Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum I Wayan Suparta Lapor ke Kompolnas, Minta Investigasi Dugaan Kekerasan Polisi di Bali

image-gnews
Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza melaporkan dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2024. 

“Pada intinya kami meminta kepada Kompolnas untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Polres Klungkung dan melakukan investigasi atas pengaduan kami tersebut,” ujar Yahya kepada Tempo, Rabu.

Kuasa hukum juga mendesak kepada Kompolnas segera melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

“Melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya. 

Hasil dari pengawasan tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada presiden. “Laporan inilah yang kami harapkan dapat menjadi modal awal untuk pengungkapan kasus serta adanya perubahan dalam institusi kepolisian,” kata dia.

Sebelum ke Kompolnas, kuasa hukum I Wayan Suparta telah melaporkan dugaan kekerasan polisi itu  ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu siang. Dalam pelaporan itu, Polres Klungkung Bali diduga melanggar aturan etik mulai dari proses penangkapan hingga penyiksaan. 

“Hari ini saya mewakili dari teman-teman LBH Bali, lalu juga dari YLBHI selaku kuasa hukum dari korban, Pak I Wayan Suparta melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali yang terjadi 26 hingga 28 Mei 2024 yang lalu,” kata Yahya di depan Gedung Propam Mabes Polri. 

Yahya menjelaskan, proses penangkapan terhadap warga Klungkung itu tidak dilengkapi dengan surat tugas. Kemudian, terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam proses penyitaan barang tersebut juga kembali tidak disertai oleh surat izin oleh pengadilan setempat, sehingga kami melihat telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai tata cara atau prosedur penyitaan barang bukti,” kata dia.

I Wayan Suparta mengalami penyiksaan yang menyebabkan dirinya terluka bahkan cacat permanen. “Gendang telinga bagian kiri korban itu rusak permanen,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan ada indikasi I Wayan Suparta, 47, adalah korban salah tangkap anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung. Suparta sempat disekap selama 3 hari dan disiksa polisi hingga telinganya cacat permanen sebelum dilepaskan.

Pekan lalu, tak kurang dari 10 anggota Polres Klungkung telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan I Wayan Suparta.

MOCHAMAD FIRLY | HENDRIK KHOIRUL

Pilihan Editor: Ajudan Wakapolres Sorong Diduga Bunuh Diri, Ini Catatan IPW Kasus Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

9 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

11 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

12 jam lalu

Tim Aerobatik TNI AU Jupiter tampil dalam International Bali Airshow di Bandara Internasional Ngurah Rai di Kuta, Bali, Indonesia, 18 September 2024. REUTERS/Johannes P. Christo
Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan kesempatan Indonesia menjadi tuan rumah harus dimanfaatkan dengan optimal.


Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

19 jam lalu

Wisatawan mengunjungi Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu 17 September 2022. Kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan di Bali itu saat ini terus meningkat dengan rata-rata kunjungan 2.000 hingga 3.000 orang wisatawan per hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

Daya tarik utama Pantai Kelingking tidak hanya terletak pada pemandangannya, tetapi juga perjalanan menuju pantai yang penuh tantangan.


Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

1 hari lalu

Han Hyo Joo. Foto: Instagram/@bhent_official
Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

Aktris Korea Selatan Han Hyo Joo diketahui sedang berada di Bali untuk syuting drama baru dan membagikan foto nasi tumpeng yang didapatnya.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

1 hari lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

2 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

Profil Brandoville Studios, perusahaan animasi yang bosnya dilaporkan ke polisi karena aniaya karyawan.


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

3 hari lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

5 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin