Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

image-gnews
Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, berdoa di pintu 13 stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. Ia kehilangan dua putri dan bekas istri dalam tragedi Kanjuruhan setahun lalu. | TEMPO/ Eko Widianto
Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, berdoa di pintu 13 stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. Ia kehilangan dua putri dan bekas istri dalam tragedi Kanjuruhan setahun lalu. | TEMPO/ Eko Widianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Alexandre Siagian mengatakan pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Malang, merupakan upaya menghilangkan barang bukti. Menurutnya, pembongkaran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.

“Pembongkaran ini terindikasi obstruction of justice ataupun penghancuran barang bukti TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP,” ujar Daniel saat pers pada Selasa, 23 Juli 2024.

Pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini belakangan baru diketahui keluarga korban pada 21 Juli 2024. Devi Athok, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan pertamakali mengetahui bahwa gate 13 Stadion Kanjuruhan telah dibongkar oleh pihak PT Waskita melalui pesan grup yang dikirimkan oleh salah satu keluarga korban. Setibanya di lokasi, Devi Athok melihat bahwa gate 13 Stadion Kanjuruhan sudah rata dengan tanah dan hanya tersisa tangga dan besi saja.

Menurut Daniel, pembongkaran gate 13 Stadion Kanjuruhan merupakan pengabaian proses hukum yang tengah berjalan. "Maka pembongkaran TKP tidak seharusnya dilakukan," ujarnya.

Daniel menyoroti adanya proses penegakan hukum yang lemah dalam mengusut tragedi Kanjuruhan yakni tentang rekonstruksi. Daniel mempertanyakan proses rekonstruksi yang tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya, proses rekontruksi yang dilakukan tidak pada TKP merupakan bagian pengabaian penegak hukum mengusut kasus ini.

“Saya mau bilang ada pengabaian terhadap proses hukum yang tengah berjalan, ini menjadi suatu hal yang fatal” ujar Daniel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Daniel juga melihat pembongkaran ini merupakan pengabaian terhadap keluarga korban. Pembongkaran tersebut bukan hanya dibutuhkan sebagai lokasi rekonstruksi TKP, melainkan juga pengabaian terhadap keluarga korban untuk mengenang anggota keluarganya yang meninggal pada tragedi Kanjuruhan.

“Setiap hari Sabtu Kliwon, teman-teman keluarga korban, area mania, area malang, dan seluruh masyarakat lainnya, mengadakan tahlilan di situ, mengadakan doa untuk mengenang” tutur Daniel.

Keinginan keluarga korban untuk tetap menjaga TKP tragedi Kanjuruan tersebut sebelumnya sudah disepakati pada tanggal 28 Mei 2024. PT Waskita meminta Kepolisian Sektor (Polres) Malang memfasilitasi audiensi rencana renovasi stadion Kanjuruhan. Audiensi yand dihadiri oleh Project Manager Renovasi Stadion Kanjuruhan, Vino Teguh Pramudya menyepakati tidak akan membongkar gate 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun ternyata, PT Waskita melanggar kesepakatan tersebut.

Maulani Mulianingsih

Pilihan Editor: Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur


Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

3 hari lalu

Ilustrasi perguruan silat. Shutterstock
Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

Alfin Syafiq Ananta dua kali dikeroyok oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Korban tewas dengan luka parah di kepala


Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

4 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Seorang remaja tewas setelah dua kali dikeroyok oleh sepuluh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)


Sempat Koma, Pelajar SMK Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Akhirnya Meninggal

6 hari lalu

Ilustrasi tawuran/aksi anarkis/pengeroyokan. Shutterstock
Sempat Koma, Pelajar SMK Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Akhirnya Meninggal

Seorang pelajar SMK di Malang jadi korban pengeroyokan anggota PSHT. Sempat koma dan dirawat di RS, akhirnya meninggal.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

6 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

7 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Badan Geologi Gelar Sosialisasi di Malang, Termasuk soal Gempa Besar Megathrust

11 hari lalu

Peta lokasi dua gempa dari zona megathrust di selatan Lombok-Sumbawa, Kamis dan Jumat 15-16 April 2021. Foto/Twitter
Badan Geologi Gelar Sosialisasi di Malang, Termasuk soal Gempa Besar Megathrust

Badan Geologi dalam sosialisasi di Malang menyatakan, penyebaran informasi termasuk megathrust diperlukan untuk mengurangi kekhawatiran.


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

14 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

16 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?