TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok telah memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan malpraktik saat sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty yang mengakibatkan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari, 30 tahun, meninggal. Sepuluh saksi tersebut terdiri dari dokter yang menangani, dokter pendamping, dan dokter yang menerima korban di rumah sakit setelah dilarikan dari klinik.
"Juga beberapa orang yang memang tinggal di daerah situ RT/RWnya juga dari pihak keluarga korban sudah kami lakukan berita acara interogasi," kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana di kantornya, Selasa, 30 Juli 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arya mengungkapkan dokter yang menangani sedot lemak Ella Nanda Sari bukan dokter spesialis, melainkan dokter umum. "Beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini," katanya Arya.
Soal izin praktik klinik, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan Depok, kata Arya, WSJ Beauty hanya memiliki izin operasional klinik pratama, yakni hanya bisa melakukan tindakan medis dasar. "Jadi bukan tindakan medis yang tindak lanjutan,” ucap dia.
Polisi akan mendalami izin operasional klinik WSJ Beauty dengan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati besok.
Dari pihak keluarga, lanjut Arya, pihaknya telah memeriksa kakak korban dan menggali keterangan seputar kegiatan Ella Nanda Sari hingga informasi meninggalnya.
Hingga saat ini Arya belum bisa memastikan adanya indikasi malpraktik dalam proses sedot lemak di klinik tersebut karena masih meminta keterangan dari ahli dalam bidang tersebut.
"Misalnya dokter izin praktiknya enggak ada, tapi dia punya kapabilitas atau enggak untuk melakukan itu, nanti ditunjukkan dengan sertifikatnya misalnya, sekalipun punya sertifikat dan sarjana kedokteran apakah diperbolehkan melakukan itu, itu nanti kita harus dalami lagi. Kalau sudah kita ketahui tentang itu sudah periksa ahli juga nanti akan kita gelarkan perkaranya," ucap Arya.
Arya mengungkapkan sejauh ini keluarga korban belum membuat laporan dan Polres Metro Depok masih menggunakan laporan model A dalam mengusut kasus ini.
"Jadi memang kejadian ini tidak diperlukan laporan dari pihak korban. Jadi polisi bisa bikin laporan sendiri terus nanti bisa tindaklanjuti tanpa ada laporan dari korban," ucap Arya.
Arya menuturkan dokter yang menangani sedot lemak berinisial A dan hanya praktik di WSJ Beauty yang beralamat di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji. Polisi juga masih mendalami latar belakang Pendidikan dokter A tersebut.
Selain itu, berdasarkan keterangan dokter RS Bunda Margonda, saat tiba di rumah sakit kondisi korban sudah meninggal, karena ketika dicek pupil matanya sudah tidak bergerak. "Kami belum tahu pasti meninggalnya kapan, itu dokter forensik yang tahu, nanti diautopsi meninggalnya, waktunya kapan hanya dokter setelah autopsi," kata Arya.
Pilihan Editor: Bareskrim Periksa Lagi Benny Rhamdani Soal Insiial T Pengendali Judi Online pada 1 Agustus 2024