TEMPO.CO, Depok - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di daycare kawasan Cimanggis, Depok. KPAI ingin memastikan penanganan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
Diyah mengaku telah menerima pengaduan kasus dugaan penganiayaan anak dari keluarga korban pada Selasa, 30 Juli 2024 dan berkas yang dilampirkan telah lengkap. "Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, d imana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik dan psikis," kata Diyah saat dikonfirmasi Rabu, 31 Juli 2024.
Karena itu, lanjut Diyah, sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, KPAI memastikan agar proses cepat termasuk proses hukum, kemudian anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis. "Selanjutnya anak korban harus mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum," ujar Diyah.
Diyah menegaskan KPAI akan mendampingi kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan. Sebab ia menilai unsur penganiayaan pada anak sudah sangat jelas.
"KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak dan memastikan Peksos (Pekerja sosial) dan bantuan sosial tersampaikan," tegas Diyah.
Kemudian, kata Diyah, KPAI meminta kepada dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan kepada daycare tersebut apakah sudah terakreditasi atau belum. "Karena daycare termasuk dalam pendidikan non formal," ujar Diyah.
Keluarga korban pun telah membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024. "Meminta APH agar segera menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan UU Perlindungan Anak," ucap Diyah.
Pilihan Editor: Viral Rekaman CCTV Balita di Depok Diduga Dianiaya saat Dititip di Daycare