TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tengah menjadi sorotan publik setelah vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Akibat vonis bebas Ronald Tannur tersebut, eks rekan sejawat Edward Tannur di DPR ramai-ramai mengutuk kejadian tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seluruh anggota Komisi III merasa prihatin atas vonis bebas itu. Dia mengatakan anggota DPR akan bersama-sama mencari solusi atas vonis bebas yang dianggap janggal tersebut.
Pada 2023, Edward pernah mengatakan tak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang menyeret anaknya. “Sejak awal, tidak ada intervensi hukum dari saya,” katanya dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023, seperti dikutip dari Antara.
Sejak kasus putranya viral, Edward Tannur menyatakan telah ditegur oleh PKB supaya tidak melakukan intervensi. “Waktu itu saya bilang ke partai, saya bukan orang yang pengecut. Kalau A, saya katakan A. Saya tidak mau kalau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan pembohongan atau penipuan, saya enggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya oleh orang lain. Ini soal prinsip,” ucap Edward.
Lantas, berapa kekayaan Edward?
Harta Kekayaan Edward Tannur
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edward pertama kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) saat menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 2.169.000.000 per 19 Desember 2003.