TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan pelanggaran proses pelelangan pembangunan dan pengoperasian Terminal Ferry Internasional Batam Center yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan atau BP Batam.
"Saat ini dalam proses penyelidikan," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Tempo, lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menyebut penyelidikan awal sudah dilakukan sejak awal Juni 2024. Kendati demikian, Deswin enggan membeberkan nama pihak yang melaporkan BP Batam ke KPPU.
"Karena wajib dirahasiakan," ujarnya.
Sebelumnya, PT Mitra Karunia Laksana (MKL) melaporkan BP Batam ke KPPU lewat surat tertanggal 27 Mei 2024. PT MKL menduga proses pelelangan pembangunan dan pengoperasian Terminal Ferry Internasional Batam Center dilakukan tidak sebagaimana mestinya.
"Saya menyatakan sangat keberatan Atas proses pelelangan yang bersifat tidak transparan, akuntabel, dan terbebas dari proses KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)," kata kuasa PT MKL, Dendy Andrie, dalam surat permohonan tersebut.
Dendy menjelaskan pengumuman lelang proyek Terminal Ferry Internasional Batam Center diterbitkan BP Batam dalam laman resminya pada 16 April 2024. Pada proses aanwizing (penjelasan proyek) pada 19 April 2024, ada empat perusahaan yang ikut. Keempatnya adalah PT MKL, PT Metro Nusantara Bahari (MNB) yang merupakan pemrakarsa proyek, PT Harapan Mitra Properti (HMP), dan PT Synergy Tharada (ST).
"Namun dalam proses lelang pertama ini, perusahaan yang memasukkan dokumen kualifikasi hanya terdapat kurang dari dua peserta," ujar Dendy. "Sehingga dilakukan proses lelang ulang."
Pada lelang kedua, ia menyebut ada enam perusahaan yang menjadi peserta dalam proses aanwizing. Yakni, PT MKL, PT MNB, PT HMP, PT ST, PT Primago Inovasi Media (PIM), dan PT Indo Dharma Corpora (IDC).
Namun, hanya tiga peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi, yaitu PT MKL, PT HMP dan PT IDC. Dalam prosesnya, hanya PT HMP yang lolos kualifikasi. Sementara itu, kata Dendy, PT Metro Nusantara Bahari telah dinyatakan sebagai pemrakarsa oleh BP Batam dan dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai peserta tender.
Ia menjelaskan, sebagai pemrakarsa, PT MNB dapat melanjutkan proses penawaran selanjutnya serta menyusun persyaratan kualifikasi. "(Ini) kami anggap janggal dan bersifat mengunci dalam pelelangan," ucap Dendy.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratannya adalah perusahaan harus memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang properti dengan KBLI 68111--real estate yang dimiliki sendiri atau disewa--dengan kepemilikan saham paling sedikit 99 persen dan dikendalikan secara penuh oleh peserta.
Padahal, Dendy menyebut pengembangan investasi yang akan dilakukan adalah di bidang pelabuhan. Sehingga pihaknya menduga ada unsur KKN, di mana persyaratan condong mengarah ke salah satu peserta lelang.
"Jarang sekali satu perusahaan atas suatu kegiatan, dimana pengelolaan pelabuhan, dapat dirangkap dengan pengelolaan properti," beber Dendy.
Contoh lainnya, ia menilai waktu lelang sangat singkat. Proses aanwizing berlangsung pada 6 Mei 2024, dan pemasukan dokumen kualifikasi dilakukan pada 13 Mei 2024.
"Persyaratan dari dokumen kualifikasi yang kami dapatkan tidak memungkinkan untuk dapat dilaksanakan dalam waktu sesingkat ini," ujar Dendy. "Belum lagi, jadwal pelelangan ini masih terhambat waktu libur saat itu."
Jika diteliti secara seksama, tudingnya, PT MNP sebagai pemrakarsa memiliki kedekatan dengan PT HMP yang menjadi pemenang proses kualifikasi. "Pada saat rapat aanwizing, pihak PT Harapan Mitra Properti serta PT Metro Nusantara Bahari menanyakan hal yang berkaitan, seperti sudah memahami bentuk isi pelelangan ini," klaim Dendy.
Oleh sebab itu, PT MKL meminta KPPU meninjau ulang proses lelang dan persyaratan bagi calon investor yang dikeluarkan oleh BP Batam. Sehingga, proses pemilihan mitra kerja sama ini lebih transparan, akuntabel, dan terbebas dari proses KKN.
"Proses pelelangan ini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 23," tutur Dendy.
Beleid itu menyatakan 'pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat'.
Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, belum dapat dikonfirmasi. Ia belum membalas pesan dan telepon dari Tempo.
Pilihan Editor: Kemarin Absen di KPK, Hari Ini Wali Kota Hevearita Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang