TEMPO.CO, Depok - Tersangka penganiayaan anak di daycare Depok, Meita Irianty, dalam kondisi kurang sehat. Karena itu, Meita rencananya akan dibantarkan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana menyatakan telah menetapkan Meita sebagai tersangka dan menahannya pada Rabu, 31 Juli 2024. Penyidik juga memeriksa Meita Irianty secara intensif dalam kasus penganiayaan balita di daycare miliknya, Wensen School. "Hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kami bantarkan ke RS Kramatjati sehingga belum bisa dimintai keterangan," kata Arya, Jumat 2 Agustus 2024.
Arya mengatakan pembantaran Meita tak akan mempengaruhi masa penahanan tersangka selama 20 hari. "Tapi dia dibantarkannya harus di RS Kramat Jati, karena ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit. Sehingga dia tidak juga ke mana-mana dan dijaga oleh anggota kami," ujar Arya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik daycare (tempat penitipan anak) Wensen School Indonesia di Depok, Meita Irianty, sebagai tersangka. Ia diduga telah menganiaya dua balita yang dititipkan di daycare miliknya. Meita dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengingkari perbuatannya. Meita mengaku khilaf. "Kami mengkonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Saksi dan Korban Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK