4. Robert Indarto
Dia merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019. Melalui perusahaannya ini, Robert menerima uang sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,92 triliun.
5. Suwito Gunawan alias Awi
Sebagai Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Awi turut menerima dana korupsi timah sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2 triliun.
6. Hendry Lie
Hendry Lie adalah bos Sriwijaya Air yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi timah. Sebagai Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, Hendry diduga menerima duit haram sebesar Rp 1.059.577.589.599,19 atau sekitar Rp 1 triliun.
7. Emil Ermindra
Emil adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Namun, dia mendirikan CV Salsabila Utama bersama Mochtar Riza Pahlevi dan Tetian Wahyudi untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dia pun turut menikmati uang korupsi itu sebesar Rp 986.799.408.690 atau sekitar Rp 986,79 miliar.
8. Harvey Moeis dan Helena Lim
Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia juga yang menggelar pertemuan antara PT Timah Tbk dan PT RBT.
Sementara Helena Lim, merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang menjadi penyalur uang korupsi dari PT Timah Tbk kepada PT RBT. Keduanya turut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 420.000.000.000 atau Rp 420 miliar.
Selain nama-nama yang telah disebutkan di atas, uang hasil korupsi timah juga mengalir kepada CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396 atau sekitar Rp 4,14 triliun.
Uang itu juga memperkaya sebanyak 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP). Diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913 atau sekitar Rp 10,38 triliun.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Mobil Terperosok ke Danau Toba, Pengemudi Tewas Tenggelam