Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswi SMP di Jakarta Dianiaya dan Dirampok, Tersangka Berbohong Ibu Korban Kecelakaan

image-gnews
Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi SMP Negeri 101 Jakarta berinisial SA menjadi korban penganiayaan dan perampokan yang dilakukan pria berinisial FA, 24 tahun, pada Kamis, 25 Juli 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, tersangka FA mengincar SA setelah siswi itu baru diantar orang tuanya ke sekolah.

Ade Ary menjelaskan, FA mendekati petugas keamanan sekolah dan meminta agar SA dipanggil. “Tersangka menyampaikan kepada petugas keamanan sekolah, ‘Tolong panggil anak itu, saya mau menyampaikan bahwa ibunya kecelakaan,’” kata Ade Ary Syam saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Kepada SA, FA mengatakan bahwa ibunya jatuh dan dia dimintai tolong untuk mengantar SA. “Jadi pelaku bilang gini, ‘Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu.’ Korban lalu meminta pelaku mengantarkannya supaya segera bisa bertemu dengan ibunya,” ujar Ade.

FA membawa SA naik motor dan berhenti di JPO di seberang Gedung DPR/MPR. Di lokasi tersebut, FA mengancam SA dengan cutter. Ketika SA berusaha melawan, FA memukul, menginjak rambutnya, dan membekap mulutnya. FA lalu mengambil ponsel, cincin, dan anting SA sebelum meninggalkannya dalam keadaan terluka. SA mengalami luka memar di leher, tangan, dan kaki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade menjelaskan, FA telah menjual beberapa barang yang dicurinya. Anting SA dijualnya di ITC Roxy seharga Rp 900.000 dan perhiasan emas lainnya di Pasar Kambing seharga Rp600.000. Polisi menemukan barang bukti berupa motor, helm, topi putih, baju, celana jeans, dan cutter milik FA.

FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap penadah barang curian dan meminta masyarakat melapor jika memiliki informasi mengenai kasus ini.

Pilihan Editor: Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

6 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah


Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

11 jam lalu

Warga binaan bersiap mengikuti salat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

14 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

17 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

1 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

1 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.


Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

1 hari lalu

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi


Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.


Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

1 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

Polres Jakarta Pusat memburu Kwan Cherry Lai, bos studio animasi Brandoville Studios