TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah mengkaji kebijakan pendirian tempat penitipan anak atau daycare setelah kasus penganiayaan balita oleh Meita Irianty, pemilik daycare di Depok, Jawa Barat.
Anggota Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan pengajuan izin daycare atau tempat penitipan anak dilakukan lewat Dinas Pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Adapun pendidikan anak usia dini (PAUD) dilakukan mulai anak umur enam bulan.
"Nah kami baru me-review bagaimana itu kebijakannya berjalan," kata Dian saat ditemui di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Ia menuturkan KPAI mendorong agar daycare tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, melainkan juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala. "Kemudian memastikan para pengelola daycare ini juga memberikan peningkatan kapasitas bagi para pekerjanya di sana," ujarnya.
Dian menjelaskan peningkatan kapasitas itu terkait dengan pengasuhan dan hak anak. Menurutnya dua pengetahuan itu wajib dimiliki siapa saja yang bekerja atau bergerak di isu-isu perlindungan anak.
Dalam kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu, polisi sudah menetapkan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya dua balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya. Meita dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, saat diperiksa tersangka tidak mengingkari perbuatannya. Meita mengaku khilaf. "Kami mengkonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Polisi akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga akan menelusuri izin operasi Wensen School Indonesia. "Tentu kita akan mengambil keterangan dari ahli juga dari dinas perizinan yang memang terkait dengan sekolahnya dan ini nanti akan mendukung penyidikan ke depannya," kata Arya.
Menurut Arya, Meita ditangkap di rumahnya dan tidak memberikan perlawanan. Saat ditangkap, kondisi kesehatan Meita memang kurang baik. "Tetapi tetap kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam," katanya. "Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya."
Sejauh ini, kata Arya, ada dua korban. Mereka masing-masing berusia 9 bulan dan 3 tahun. "Untuk korban yang berusia 9 bulan, ada dugaan dislokasi pada kaki."
Kendati demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban saat dititipkan di daycare milik influencer Meita Irianty. Sementara itu, Meita yang dipertemukan dengan awak media di Polres Depok memilih bungkam. Pemilik daycare di Depok tersebut sama sekali tidak menjawab setiap pertanyaan yang diajukan awak media.
Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
PIlihan Editor: Namanya Disebut di Surat Dakwaan Korupsi Timah, Mengapa Robert Bonosusatya Belum Jadi Tersangka?