Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Penganiayaan Balita di Daycare Depok, KPAI Kaji Kebijakan Pendirian Tempat Penitipan Anak

image-gnews
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah mengkaji kebijakan pendirian tempat penitipan anak atau daycare setelah kasus penganiayaan balita oleh Meita Irianty, pemilik daycare di Depok, Jawa Barat.

Anggota Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan pengajuan izin daycare atau tempat penitipan anak dilakukan lewat Dinas Pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Adapun pendidikan anak usia dini (PAUD) dilakukan mulai anak umur enam bulan. 

"Nah kami baru me-review bagaimana itu kebijakannya berjalan," kata Dian saat ditemui di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Ia menuturkan KPAI mendorong agar daycare tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, melainkan juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala. "Kemudian memastikan para pengelola daycare ini juga memberikan peningkatan kapasitas bagi para pekerjanya di sana," ujarnya.

Dian menjelaskan peningkatan kapasitas itu terkait dengan pengasuhan dan hak anak. Menurutnya dua pengetahuan itu wajib dimiliki siapa saja yang bekerja atau bergerak di isu-isu perlindungan anak. 

Dalam kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu, polisi sudah menetapkan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya dua balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya. Meita dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun. 

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, saat diperiksa tersangka tidak mengingkari perbuatannya. Meita mengaku khilaf. "Kami mengkonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga akan menelusuri izin operasi Wensen School Indonesia. "Tentu kita akan mengambil keterangan dari ahli juga dari dinas perizinan yang memang terkait dengan sekolahnya dan ini nanti akan mendukung penyidikan ke depannya," kata Arya.

Menurut Arya, Meita ditangkap di rumahnya dan tidak memberikan perlawanan. Saat ditangkap, kondisi kesehatan Meita memang kurang baik. "Tetapi tetap kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam," katanya. "Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya."

Sejauh ini, kata Arya, ada dua korban. Mereka masing-masing berusia 9 bulan dan 3 tahun. "Untuk korban yang berusia 9 bulan, ada dugaan dislokasi pada kaki."  

Kendati demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban saat dititipkan di daycare milik influencer Meita Irianty. Sementara itu, Meita yang dipertemukan dengan awak media di Polres Depok memilih bungkam. Pemilik daycare di Depok tersebut sama sekali tidak menjawab setiap pertanyaan yang diajukan awak media.

Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

PIlihan Editor: Namanya Disebut di Surat Dakwaan Korupsi Timah, Mengapa Robert Bonosusatya Belum Jadi Tersangka?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.


Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.


Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

2 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

Polres Jakarta Pusat memburu Kwan Cherry Lai, bos studio animasi Brandoville Studios


Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Seorang remaja tewas setelah dua kali dikeroyok oleh sepuluh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)


Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

5 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

7 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

10 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

10 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.