TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Anti Penyiksaan beserta keluarga Afif Maulana akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Agustus 2024. RDPU dengan Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini dilakukan untuk mendesak pengungkapan kasus kematian Afif yang dinilai mandek.
Sebab, kasus penyiksaan yang diduga melibatkan anggota kepolisian hingga menyebabkan tewasnya Afif, yang masih berusia 13 tahun, saat ini tak kunjung menemui titik terang. Sudah hampir dua bulan sejak Afif meninggal, proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar guna mengungkap penyebab kematiannya pun tidak jelas.
Pihak kepolisian belum merespons permintaan ekshumasi atau pembongkaran jenazah dan autopsi ulang. Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) sekaligus kuasa hukum keluarga Afif Maulana yang tergabung dalam Tim Advokat Anti Penyiksaan, Andrie Yunus mengatakan, RDPU besok akan membahas soal ekshumasi.
"Kami juga mendesak proses hukum terhadap pengungkapan kematin kasus Afif Maulana dilakukan secara akuntabel dan transparan," kata Andrie saat dihubungi Tempo melalui aplikasi pesan pada Ahad, 4 Agustus 2024.
Selain itu, hasil autopsi yang sebelumnya dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota oleh dokter forensik tidak pernah diberikan kepada keluarga maupun pendamping. Andrie menuturkan, Tim Advokat Anti Penyiksaan telah mengirimkan surat resmi sebanyak dua kali. Pertama pada 22 Juli 2024, mereka secara resmi melayangkan surat permohonan ekshumasi dan autopsi ulang kepada Kapolri.
Kemudian pada 29 Juli 2024, mereka kembali mengirimkan surat serupa kepada Polresta Padang, sekaligus memberikan ultimatum 1x24 jam agar Polresta Padang memberikan respons dengan menyetujui tuntutan surat. "Namun kedua surat yang kami layangkan, hingga detik ini belum dibalas suratnya," ucap dia.
Bahkan, sejumlah lembaga negara, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI telah bersurat secara resmi kepada Kapolri untuk segera melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, kedua surat yang dikirim oleh institusi lembaga negara tersebut juga hingga kini belum mendapatkan jawaban.
"Kami memandang, pihak kepolisian memperlambat proses permohonan ekshumasi dan autopsi ulang. Disatu sisi, keluarga sudah setuju dan minta segera terkait hal itu," katanya.
Pilihan Editor: Polda Sumbar Terindikasi Melakukan Undue Delay dalam Kasus Afif Maulana