TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menyebut hasil autopsi dan keterangan saksi yang berubah-ubah menjadi kendala dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan petugas TPST Bantargebang bernama Waryanto, 51 tahun. Jasad Waryanto ditemukan di penampungan air belakang kantornya dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta kepala ditutup karung.
“Belum keluar (hasil autopsi), ini kendala kita juga dan keterangan (saksi) masih tertutup,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Selasa, 6 Agustus 2024.
Saksi yang masih terus didalami keterangannya hingga saat ini berjumlah tiga orang. Tiga saksi tersebut merupakan teman Waryanto yang dicurigai membunuh korban.
Selain telah melakukan autopsi, polisi juga telah melakukan proses toksikologi dan patologi jasad Waryanto. Namun, hasil toksikologi dan patologi juga belum keluar dan memerlukan waktu cukup lama.
“Belum, paling lambat 3 bulan kata dokter,” ucapnya.
Pria bernama Waryanto ini diketahui tewas dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup karung, di saluran penampungan air di kantor Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, pada Rabu, 17 Juli 2024. Jasad pria ini ditemukan setelah seorang pemancing melihat ada biawak makan sesuatu dalam karung. Setelah didekati ternyata ada mayat Waryanto di bawah tumpukan kain.
“Jadi jenazah ditemukan kondisi kaki terikat, tangan terikat ke belakang, kepala terbungkus karung beras,” kata Kapolsek Bantargebang Ajun Komisaris Ririn Sri Damayanti.
Setelah menerima informasi penemuan mayat mengapung tersebut, Polsek Bantargebang langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. “Sementara kami menunggu hasil autopsi, karena baru dilakukan hari ini, sambil menunggu autopsi kami sudah melakukan penyelidikan,” ujar Ririn.
Pilihan Editor: Alasan Kejaksaan Minta Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri