Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Sumbar Pastikan Proses Ekshumasi Afif Maulana Tak Libatkan Dokkes Polri

image-gnews
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Suharyono mengklaim, kepolisian selalu profesional dalam menangani kasus kematian Afif Maulana. Baik dari Polres Padang maupun Polda Sumbar. Hal ini diungkap oleh Irjen Suharyono saat pelaksanaan ekshumasi atau penggalian kembali jasad Afif pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengikuti semua proses yang ada. Oleh karena itu, dalam proses ekshumasi ini, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri tidak terlibat. Seluruh pelaksanaan ekshumasi dilakukan oleh dokter-dokter profesional dari luar kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi dan profesionalisme dalam penanganan kasus.

“Kami serahkan pada ahlinya, karena semua yang menangani adalah dokter-dokter yang sudah profesional. Kami tekankan lagi bahwa pelaksanaan ekshumasi ini bukan dari dokter Polri,” kata Suharyono dikutip dari laman resmi Polri, Tribrata, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ekshumasi telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Afif Maulana. Ekshumasi dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, hadir secara langsung untuk menyaksikan ekshumasi bersama sejumlah pihak terkait, termasuk keluarga Afif Maulana, LBH Padang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kompolnas, dan Komnas HAM. Kapolda menyatakan bahwa ekshumasi berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. “Alhamdulillah, untuk tahap pertama ekshumasi hari ini berjalan lancar sesuai dengan rencana,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Suharyono, sebanyak 48 saksi telah diperiksa dan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kami pun sebagai aparat kepolisian, saya selaku atasan penyelidik, akan tetap mengikuti jalannya proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur LBH Padang Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengatakan, ekshumasi ini harus dilakukan karena sejak awal ada yang aneh dari kepolisian, seperti pernyataan yang berubah-ubah saat ekspos kasus dengan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terlebih, pernyataan dokter forensik yang melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara juga tidak menganulir keyakinan mereka soal dugaan penyiksaan Afif oleh polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indira juga mengatakan, sikap polisi sejak awal membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan. Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui sebelum mereka mengadu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 5 Agustus.

Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.

Atas prosedur yang berlarut-larut, LBH Padang pun menilai kepolisian sengaja melakukan undue delay (penangan kasus berlarut-larut). "Kami merasa bahwa mereka sengaja menutup ini, melalalaikan agar proses yang kami jalankan terhambat dan bertele-tele," katanya.

Afif Maulana ditemukan tak bernyawa di kolong Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024 siang. Polisi menyebut, bocah 13 tahun itu meninggal setelah melompat dari jembatan Kuranji. Namun keluarga menduga Afif tewas karena disiksa oleh polisi yang saat itu tengah menangani tawuran.

Pilihan Editor: Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana Akan Keluar 2 sampai 4 Minggu, Dokter Forensik Ambil 19 Sampel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

17 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

24 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

KPAI meminta hasil autopsi ulang segera diberikan kepada keluarga maupun lembaga negara yang mengawal kasus ini.


Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

34 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi jika ada pihak tak bertanggung jawab yang mengintervensi kerja PDFMI dalam autopsi jasad Afif Maulana.


Kawal Ekshumasi Afif Maulana, Kuasa Hukum Soroti Polisi yang Sempat Halangi KPAI Masuk

34 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulana. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Kawal Ekshumasi Afif Maulana, Kuasa Hukum Soroti Polisi yang Sempat Halangi KPAI Masuk

Pihak kepolisian menurut kuasa hukum sempat meminta KPAI keluar sebelum proses ekshumasi jenazah Afif Maulana dimulai.


Selain Ekshumasi, Tim Dokter Forensik juga Cek Jembatan Kuranji Lokasi Ditemukannya Jenazah Afif Maulana

34 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulanan. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Selain Ekshumasi, Tim Dokter Forensik juga Cek Jembatan Kuranji Lokasi Ditemukannya Jenazah Afif Maulana

Selain melakukan ekshumasi, tim dokter forensik independen juga melakukan pengecekan ke jembatan Kuranji, lokasi penemuan jenazah Afif Maulana.


Ekshumasi Afif Maulana Telah Dilakukan, Apa Bedanya dengan Autopsi?

35 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Ekshumasi Afif Maulana Telah Dilakukan, Apa Bedanya dengan Autopsi?

Ekshumasi dan autopsi adalah dua prosedur medis yang sering kali digunakan dalam investigasi kasus kematian. Apa bedanya?


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

35 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.


Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

35 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

Ekshumasi jasad bocah Afif Maulana dilakukan pada Kamis lalu untuk penyidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkannya tewas di Jembatan Kuranji Padang


Telusuri Kematian Afif Maulana, Tim Ekshumasi Akan Datangi Jembatan Kuranji

36 hari lalu

Tim Independen yang ditunjuk Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), melakukan ekshumasi terhadap makam Afif Maulana
Telusuri Kematian Afif Maulana, Tim Ekshumasi Akan Datangi Jembatan Kuranji

Tim Ekshumasi mengatakan, autopsi ulang merupakan langkah pertama untuk mengetahui penyebab kematian Afif Maulana.


Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana Akan Keluar 2 sampai 4 Minggu, Dokter Forensik Ambil 19 Sampel

36 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana Akan Keluar 2 sampai 4 Minggu, Dokter Forensik Ambil 19 Sampel

Autopsi ulang jasad Afif Maulana mengambil 19 sampel yang terdiri dari 3 jaringan keras tulang dan 16 sempel lunak.