TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Belawan menetapkan lima tersangka penembakan Riski Pohan. Mereka adalah Chandra alias Batak, Wahyu Ardinata, Muhammad Rizki Ananda alias Jumik, semuanya warga Jalan Selebes Gang 2 Paloh, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medanbelawan, Kota Medan. Dua tersangka lain yaitu Difa dan Ali Badok, belum tertangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kalau Chandra, 26 tahun, yang menjadi sopir Toyota Avanza Bk 1312 AFD. Wahyu sebagai eksekutor, dia menembak korban menggunakan Air Soft Gun Kaliber 4,5 milimeter merek Steven Mini PCP.
"Senjata ini milik Chandra. Dia beli seharga Rp 1,6 juta untuk berburu burung. Wahyu menembak karena dendam, pamannya dibegal di sekitar TKP," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Ahad, 11 Agustus 2024.
Menurut Janton, paman wahyu dibegal empat hari sebelum penembakan. Meski kehilangan uang sebesar Rp 700 ribu, pamannya tidak membuat pengaduan ke polisi. Kebetulan pula, Wahyu mengenal korban, namun saat menembak, dia tidak mengenali korban.
"Modus para pelaku adalah menembak orang yang berada di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan kantor pos Belawan. Mereka mau melampiaskan dendam Wahyu karena pamannya menjadi korban begal di situ. Kelimanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Janton.
Sebelumnya diberitakan, Riski Pohan, 16 tahun, warga Jalan Pulau Irian, Kelurahan Belawanbahari, Kecamatan Medanbelawan, Kota Medan, ditembak orang tak dikenal pada Kamis dini hari, 8 Agustus 2024, di depan Kantor Pos Belawan.
Penembakan terjadi saat korban bersama temannya memasang spanduk ucapan kemerdekaan dari Pemuda Pancasila (PP) Ranting Belawanbahari. Punggung korban terkena tembakan, teman-temannya membawa ke RS PHC Belawan, namun dirujuk ke RSUD Haji Adam Malik Medan.
Pilihan Editor: Ketua IPK di Medan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Laporkan Anggota TNI ke Denpom