TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Tessa Mahardhika, mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan suap alih fungsi hutan diterbitkan karena hasil putusan peninjauan kembali (PK) mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta (ST).
Berdasarkan putusan PK itu, Suheri dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara. “Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan dengan adanya putusan bebas terhadap Suheri Terta, maka tindak lanjut dari perkara ini, pimpinan KPK mengeluarkan keputusan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Surya Darmadi.
Namun, Tessa tidak merinci alasan penghentian penyidikan terhadap Surya Darmadi.
KPK menyatakan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dihentikan. Hal ini tertuang pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian tertulis dalam surat bernomor B/360/DIK.00/23/06/2024, dikutip Senin, 12 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi dari SP3 itu, KPK memulai penyidikan dengan di antaranya menerbitkan surat perintah penyidikan pada 29 Maret 2019 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 4 April 2019.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
“Terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahuan 2014,” tulis dokumen tersebut.
Dokumen yang terbit pada 20 Juni 2024 ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu. Surat itu lalu ditembuskan ke Pimpinan KPK, Ketua Dewas KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK serta Inspektur KPK.
Pilihan Editor: KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi di Perkara Suap Alih Fungsi Hutan, Tak Cukup Bukti