Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron 4 Tahun, Marlina Lubis Terpidana Korupsi Dana Klaim BPJS Kesehatan Ditangkap di Medan

image-gnews
Bekas Direktur RSUD Kabupaten Batubara dr Marlina Lubis ditangkap tim intelijen Kejati Sumut di sebuah klinik di Kota Medan. Foto: Istimewa
Bekas Direktur RSUD Kabupaten Batubara dr Marlina Lubis ditangkap tim intelijen Kejati Sumut di sebuah klinik di Kota Medan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Terpidana korupsi dana klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 1 miliar, Marlina Lubis ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di sebuah klinik di Jalan Cintakarya Nomor 60, Kecamatan Medanpolonia, Kota Medan. Marlina sempat buron selama 4 tahun.  

Bekas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara ini terbukti menggunakan dana hasil klaim BPJS Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Batubara melakukan pemanggilan agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak diindahkan.

“Keberadaan terpidana sudah terdeteksi sejak 10 Agustus. Kejari Batubara menetapkannya masuk daftar pencarian orang sejak empat tahun lalu. Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Setelah ditangkap, terpidana diserahkan kepada penuntut umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas 2A, Tanjunggusta Medan. Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan penjara lima tahun enam bulan, denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Yos.

Pilihan Editor: Cerita Korban yang Ditodong Pengawai Pengadilan Negeri Depok, Sempat Pasrah Siap Mati Hari Itu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

8 jam lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menggeledah rumah dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan


Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

10 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain.


Dukung PON 2024, KAI Sumut Beri Harga Spesial KA Sribilah Tujuan Medan-Rantauprapat

12 jam lalu

Suasana pertunjukan kembang api pada pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Senin 9 September 2024. Perhelatan olahraga empat tahunan yang berlangsung 9-20 September 2024 tersebut mengangkat tema Bersatu Kita Juara. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Dukung PON 2024, KAI Sumut Beri Harga Spesial KA Sribilah Tujuan Medan-Rantauprapat

Tarif promo tiket kereta sambut PON 2024 berlaku untuk Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, tidak berlaku untuk keberangkatan Senin, 16 September 2024.


Bolu Stim Menara jadi Oleh-oleh Resmi PON Aceh-Sumut, Kuliner Lokal Makin Dikenal Luas

15 jam lalu

Brand Manager Bolu Stim Menara Gibran Saleh Ely menyerahkan Bolu Stim Menara kepada Ketua Harian PB PON Wilayah Sumut Baharuddin Siagian. Dok: Istimewa
Bolu Stim Menara jadi Oleh-oleh Resmi PON Aceh-Sumut, Kuliner Lokal Makin Dikenal Luas

Pada PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara, Bolu Menara menjadi official gift atau oleh-oleh resmi dari perhelatan akbar tersebut.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

15 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

16 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

18 jam lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

1 hari lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

1 hari lalu

Sandi Butar Butar, Personel Pemadam Kebakaran dari Unit Pelaksana Teknis Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok saat ditemui di kantornya, Senin, 22 Juli 2024. Dia viral setelah video room tour-nya yang mengeluhkan fasilitas pemadam kebakaran untuk bertugas. Tempo/M. Faiz Zaki
Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

Personel Damkar Depok, Sandi Butar Butar, menyerahkan 60 dokumen saat melaporkan dugaan korupsi di instansinya ke Kejaksaan Negeri Depok


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

1 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.