Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

image-gnews
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun). Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan penangkapan terhadap mereka dilakukan di dua lokasi berbeda pada tanggal 7 dan 9 Agustus 2024.

“Kami mengamankan 11,355 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial MU dan A,” kata Arsya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut hasil kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Barat. Narkotika tersebut merupakan produk jaringan narkoba internasional yang beredar di wilayah Asia Tenggara. Teuku Arsya menjelaskan, penangkapan terhadap MU dilakukan di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Agustus 2024.

Awalnya polisi mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Cengkareng dan Jakarta Utara. Sebuah mobil Toyota Camry warna hitam bernomor polisi B 8023 BF terpantau membawa sabu dari sebuah pelabuhan di wilayah Jawa Barat. Mobil itu diterima oleh MU, kemudian polisi segera menangkapnya.

Hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bodi pintu belakang bagian kiri, dua bungkus di bodi pintu depan bagian kiri, tiga bungkus di pintu depan sebelah kanan, dan tiga bungkus di bodi pintu belakang sebelah kanan. Sabu yang ditemukan dengan berat total 11,355 gram, 11 paket itu dibungkus kemasan plastik teh cina warna hijau.

Teuku Arsya mengatakan MU diketahui sebagai seorang disjoki (DJ), tapi sedang tidak ada pekerjaan dan menerima tawaran jadi kurir narkoba. “Karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk pelaku inisial A, polisi menangkap pada malam hari di sebuah indekos wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 9 Agustus 2024. Saat itu A sedang mengemasi barang-barangnya untuk pindah tempat.

Dari dalam indekos A, polisi menyita dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,5 gram di dalam kamarnya. A diketahui sudah berulang kali melakukan transaksi sabu di Jakarta selama empat bulan. “Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Arsya.

Akibat perbuatannya, MU dan A dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Retno Jordanus menjelaskan, MU berperan sebagai penerima paket. Sedangkan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.

“Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Jordanus.

Pilihan Editor: Mantan Wakil Ketua KPK Minta Novel Baswedan hingga Raja OTT Kembali ke KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

5 jam lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

1 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

4 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan janjinya soal atasi permasalahan di Jakarta.


Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

5 hari lalu

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.


Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

6 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

Kelompok yang terlibat tawuran di Palmerah membuat janjian terlebih dahulu di Instagram sebelum bertarung di lapangan.


Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

7 hari lalu

Tangkapan layar seorang petugas polisi menghampiri pengendara mobil yang sempat mengamuk dan mengacungkan senjata tajam di Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/Kabar.jaktim
Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

Hasil tes urine Danovan Sembiring Meliala, pengendara yang acungkan senjata tajam, positif mengonsumsi metamfetamin


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

11 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

12 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.