TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengakui pernah memberi uang kepada ayah Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani. Gazalba mengirimkan uang kepada Fauzi, ayah Fify, melalui transfer bank.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka bukti transaksi Gazalba Saleh dengan Fauzi di sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari Kamis siang.
Gazalba mengatakan transfer uang Rp 5 juta itu diberikan kepada Fauzi sebagai sedekah. "Saya mengirimkannya untuk sedekah arena di sana biar bisa bantu keluarga jauh di sana. Jadi saya pernah mengirimkan uang beberapa kali," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Namun Fify Mulyani mengklaim tidak mengetahui soal pemberian uang kepada ayahnya.
Saat ditanya oleh Jaksa KPK perihal dari mana Gazalba bisa mengetahui nomor rekening ayahnya. Fify menjawab bahwa Gazalba dan ayahnya sering berkomunikasi.
Dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima uang dari sejumlah sumber, yakni menerima USD 18 ribu atau setara Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Gazalba juga menerima SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 pada 2020-2022.
Menurut jaksa, Gazalba menyamarkan uang dari suap perkara Mahkamah Agung tersebut dalam berbagai hal, di antaranya melunasi KPR Fify.
Pada 2019, kata jaksa, bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Gazalba bersama Fify membeli satu unit rumah seharga Rp 3.891.000.000.
Transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak enam kali dengan total Rp 390 juta.
Jaksa berujar Fify juga mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019, sedangkan harta Fify dalam LHKPN 2019-2021 berjumlah Rp 2.035.236.425 dan pengeluaran di 2019-2021, senilai total Rp 1.042.000.000.
Pilihan Editor: Kasus WNI Terjebak di Myanmar, Kemenlu Sebut Terima 44 Aduan