TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis, 22 Agustus 2024 menghadirkan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023, Ahmad Syahmadi.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mencecar Ahmad Syahmadi soal penanggung jawab pemulihan lingkungan akibat penambangan timah di wilayah Izin Usaha Penambangan atau IUP PT Timah.
Dalam kesaksiannya, Syahmadi mengatakan PT Timah sebagai penanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang rusak akibat penambangan di wilayah IUP-nya. "Kalau itu mitra yang punya izin IUJP, maka yang mereklamasi PT Timah," kata dia di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 22 Agustus 2024.
IUP JP merupakan izin usaha untuk melakukan kegiatan jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara. Namun demikian, Syahmadi mengungkapkan bahwa saat ini masih ada lingkungan yang belum dipulihkan lantaran banyak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan ilegal.
Munurut dia, banyak tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Pada saat ditanya majelis hakim mengenai jumlah penambang ilegal di wilayahnya, Syahmadi tidak bisa menjawab.
Dia hanya berdalih bahwa identitas penambang ilegal ada pada data Divisi Pengawasan atau DIVPAM. "Sebagian ada data yang tertangkap basah oleh DIPAM yang di situ ada berita acaranya," ujarnya.
Syahmadi mengaku banyaknya tambang ilegal di wilayah IUP menjadi dilema bagi PT Timah meskipun sudah dilaporkan oleh DIVPAM.
Dalam kesempatan itu, Syahmadi kembali diam saat majelis hakim mengulang pertanyaan perihal tindak lanjut yang dilakukan PT Timah terhadap penambang ilegal.
"Bagaimana tindak lanjut dari perusahaan, apakah memang tidak dikerjakan atau ada pihak lain yang harus bertanggungjawab atau bagaimana ceritanya tidak dipulihkan?" kata salah satu hakim anggota.
Tidak menjawab secara gamblang, Syahmadi justru memamerkan penilain yang diperoleh PT Timah selama menjalankan aktivitas penambangan. "Izin Yang Mulia, kalau yang resmi yang PT Timah melakukan penambangan itu ada penilaian tahunan dari lintas departemen yang namanya proper dan selalu PT Timah mendapat proper biru," ucapnya.
Ahmad Syahmadi selaku General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel) periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023 menjadi salah satu saksi di sidang perkara korupsi timah Harvey Moeis.
Selain Syahmadi, saksi lain yang hadir, yakni Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, Kopdi Saragih selaku Wakil Kepala Metalurgi Timah sekaligus mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah, Ikhsan Sodiqi selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah, serta Dudi Hatari selaku Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah sekaligus mantan Kabid Perizinan dan P2P PT Timah.
Pilihan Editor: Profil Brigjen Mukti Juharsa yang Namanya Muncul dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis