TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur menangkap pemuda berinisial SAA alias U (21), yang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polri saat tawuran di Jatinegara, Kamis, 29 Agustus 2024. Polisi menyatakan SAA ditangkap pada Sabtu, 31 Agustus lalu.
"Pelaku berada di rumah pacarnya di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 2 September 2024.
Bersama rekannya, SAA terlibat tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur. Saat polisi mencoba membubarkan tawuran, SAA malah menyerang petugas yang berpatroli dengan menyiramkan air keras. Tindakan brutalnya itu terekam jelas oleh kamera CCTV. Pelaku terlihat mengenakan helm, jaket biru kombinasi putih, dan celana panjang.
"Air keras mengenai salah satu petugas, TBG (25), menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan, dan kaki," tutur Ade Ary. SAA kini ditahan di Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Ade Ary menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 214 KUHP.
Untuk mengejar pelaku penyiraman air keras ini, polisi membentuk tim gabungan khusus. Korban, lanjut Ade Ary, saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus penyiraman air keras ini terjadi saat polisi hendak membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Jakarta Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024. Puluhan pemuda dari dua wilayah di Jatinegara saling serang menggunakan petasan dan batu. Upaya pembubaran oleh aparat Polres Metro Jaktim, Polsek Jatinegara, dan Brimob Yon B Cipinang justru berujung pada penyerangan dengan air keras oleh SAA.
"Anggota Brimob Yon B Cipinang mengalami luka bakar akibat tersiram air keras sehingga harus dirawat intensif di RS Polri Kramatjati," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Pilihan Editor: Ledakan di Rumah Bacagub Aceh Bustami, Polisi Temukan Pen Granat