Sejumlah Mahasiswa Diperiksa Polisi dan Tim Hukum Undip Beri Pendampingan
Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dalam kasus kematian Dokter Aulia Risma Lestari. Dari 17 orang saksi yang diperiksa, sebanyak 10 orang di antaranya adalah mahasiswa Undip sekaligus teman kuliah almarhumah. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan perundungan di lingkungan studi PPDS Anestesiologi Undip Semarang.
Tim hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pun memberi pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa yang dimintai keterangan oleh Polda Jawa Tengah. Ia memastikan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.
“Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan,” kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Ahad, 15 September 2024 seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya. “Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan,” katanya.
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Bareskrim
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi, pada Kamis, 12 September 2024. Keduanya dianggap telah menyebarkan berita palsu perihal kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Undip.
Keduanya dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dokter Aulia. Nasser mengatakan berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes RI adalah pernyataan bahwa dokter Aulia mahasiswi PPDS Undip meninggal akibat bunuh diri.
“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Menkes Budi mengaku heran jika dia dilaporkan atas kasus perundungan peserta didik PPDS Undip. Padahal, kata Budi, kasus itu telah diakui oleh pihak universitas. “Ini jadi aneh. Tapi ya tidak apa-apa, kan sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya,” kata Budi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 14 September 2024.
Kemenkes Dilibatkan dalam Perumusan Permendikbud Anti-Bullying
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek tengah menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di lingkungan PPDS Universitas Diponegoro.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, pihaknya menyiapkan Permendikbud anti-bullying baru agar kejadian perundungan serupa tidak terulang.
“Dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi,” imbuh Haris dalam rilis beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes juga akan dilibatkan dalam penggodokan Permendikbud tersebut. Namun, sejauh ini, pembahasan belum sampai tahap Kemenkes memberikan usulan.
“Masih tahap awal sekali informasinya. Kita belum tahu seperti apa nanti bentuk peraturan perundangan atau pembahasannya ke depan,” kata Nadia saat dihubungi, Senin 16 September 2024.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Akui Ada Perundungan
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko mengakui ada tindakan perundungan mahasiswa PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk. Hal itu disampaikan Yan dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu. Yan pun meminta maaf untuk itu kepada masyarakat, Kemenkes, dan Kemendikbud.
FK Undip juga telah menjatuhkan sanksi kasus bullying kepada 11 mahasiswa PPDS. Padahal fakultas telah membuat pakta integritas, tim, serta komisi anti perundungan sejak 2020. Namun hingga kini upaya pencegahan itu belum sanggup menihilkan perundungan.
Adapun Direktur Layanan Operasional RS Kariadi Semarang Mahabara Yang Putra juga mengakui peristiwa perundungan yang terjadi lembaga kesehatannya itu merupakan bentuk kealpaan.
“RS Kariadi sebagai wahana pendidikan turut bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi,” katanya.
Hendrik Yaputra, Intan Setiawanty berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?