Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

image-gnews
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Polda Sumsel meringkus dua tersangka dalam kasus pencurian berbagai jenis rokok di dua minimarket di Kota Palembang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M Anwar.

"Kami telah menangkap Devis Kaputra (DK) spesialis pencuri rokok dan juga Syarifuddin (S) sebagai penadah hasil dari pencurian," kata Anwar pada Rabu, 18 September 2024.

Anwar mengatakan, Devis, 26 tahun, telah sembilan kali mencuri rokok di beberapa gerai ritel di berbagai daerah di Kota Palembang selama Agustus lalu. "Total ada sembilan gerai, dengan modus operandi pelaku ialah saat melakukan pencurian di minimarket tersebut pelaku DK naik ke atas seng pada malam menuju dini hari," katanya. 

Devis merusak atap seng dengan menggunakan pisau. Pencuri itu juga menjebol plafon toko dan turun dari plafon menuju ke etalase atau gudang tempat penyimpanan rokok.

"Setelah melakukan pencurian beberapa TKP, kemudian pelaku menjual rokok hasil curian tersebut kepada pelaku Syarifuddin (S) yang diketahui memiliki toko. DK mencuri bersama temannya yaitu Putra yang saat ini telah ditahan di Polsek Ilir Barat I, dalam kasus pencurian kabel," jelas dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus tersebut, DK dan S dijerat dengan pasal berbeda. DK dijerat dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan, S dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Anwar mengatakan, kasus pencurian di minimarket itu menjadi atensi Polda Sumsel. Dia mengimbau pemilik tempat usaha memasang kamera pengintai baik di luar maupun di dalam tempat usaha, agar petugas kepolisian dapat menangani apabila terjadi kasus serupa.

Pilihan Editor: Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

11 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

Warga Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor digegerkan dengan aksi perampokan yang menewaskan penghuni rumah.


Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian. Shutterstock
Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.


Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah


Pencurian Sepeda di Stasiun LRT TMII Bukan yang Pertama Kali

3 hari lalu

Sejumlah perempuan dari komunitas Bike To Work (B2W) peserta 'Srikandi Jilid 2' melakukan pemanasan dengan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (18/4). Pada 21 April mendatang, mereka berencana melakukan perjalanan dengan bersepeda dari Jepara menuju Bandung untuk memperingati Hari Kartini. TEMPO/Amston Probel
Pencurian Sepeda di Stasiun LRT TMII Bukan yang Pertama Kali

Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia menilai pencurian sepeda di Stasiun LRT TMII sudah terjadi beberapa kali.


Polisi Usut Kasus Pencurian Sepeda Lipat Milik Penumpang LRT di Stasiun TMII

4 hari lalu

Cuitan akun X @rikigusma yang mengumumkan sepedanya yang diparkir di Travoy HUB Stasiun TMII hilang. X/rikigusma
Polisi Usut Kasus Pencurian Sepeda Lipat Milik Penumpang LRT di Stasiun TMII

Polsek Makasar, Jakarta Timur mengusut kasus pencurian sepeda lipat di kawasan Stasiun LRT TMII pada Jumat, 13 September 2024.


Pencurian Sepeda Lipat di Stasiun LRT, Korban Melapor ke Polsek Makasar Jakarta Timur

4 hari lalu

Cuitan akun X @rikigusma yang mengumumkan sepedanya yang diparkir di Travoy HUB Stasiun TMII hilang. X/rikigusma
Pencurian Sepeda Lipat di Stasiun LRT, Korban Melapor ke Polsek Makasar Jakarta Timur

Korban pencurian sepeda lipat, Riki Gusmara, 27 tahun, telah melaporkan kasusnya ke Polsek Makasar, Jakarta Timur.


Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

7 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

8 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

9 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

Begal motor itu dikenakan Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.


Touring Bengkulu - Palembang, Sensasi Berkendara di Liku Sembilan hingga Menyeruput Kopi di Lematang

10 hari lalu

Pemotor yang tergabung dalam Turboemi Nusantara saat beristirahat di objek wisata Tebing Suban, Curup, Bengkulu. Usai istirahat tim ini melanjutkan perjalanan ke kota Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Touring Bengkulu - Palembang, Sensasi Berkendara di Liku Sembilan hingga Menyeruput Kopi di Lematang

Turboemi Nusantara selama dua hari dua malam, mengekplorasi objek dan destinasi wisata di Bengkulu dan Palembang.