Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abu Janda Dilaporkan ke Polisi: Rasisme, Penistaan Agama hingga Pencemaran Nama

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh sejumlah orang ke polisi. Laporan-laporan itu antara lain berkaitan dengan tindakan rasisme dan penistaan agama melalui media sosial.

Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro menilai bahwa laporan-laporan itu kerap tidak ditindaklanjuti.

"Tapi faktanya sampai saat ini tidak satu pun laporan polisi tersebut yang ditindaklanjuti atau diproses hukum," kata Djudju saat dihubungi, Ahad, 31 Januari 2021.

Berikut adalah sejumlah laporan polisi terhada Abu Janda.

1. Laporan Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai

Laporan itu dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Abu Janda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik kepada Natalius Pigai.

Dugaan tindakan pidana itu berasal akun Twitter milik Abu Janda, yakni @permadiaktivis1.

Dia dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan ini terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

Baca juga : Abu Janda Dilaporkan Lagi ke Polisi, IKAMI: Yang Sebelumnya Tidak Diproses

"Saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menanggapi adanya laporan kasus rasisme tersebut melalui konferensi pers daring pada Jumat, 29 Januari 2021.

2. Laporan Dugaan Penistaan Agama yang dibuat KNPI

Laporan ini juga dibuat oleh Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2, Penistaan Agama Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dugaan tindak pidana dilakukan melalui akun Twitter @permadiaktivis1 pada 25 Januari 2021. Cuitannya adalah "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal."

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Abu Janda terkait kasus ini pada 1 Februari 2021. "Iya betul, tentang Islam arogan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Sabtu, 30 Januari 2021.

3. Laporan Dugaan Penistaan Agama yang Dibuat Ikatan Advokat Muslim Indonesia

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Selasa, 10 Desember 2019 lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

"Karena Abu Janda telah melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam," ujar Sekretaris Jenderal IKAMI, Djudju Purwantoro secara tertulis, Rabu, 11 Desember 2019.

4. Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dibuat Ustad Maheer

Soni Eranata alias Ustad Maheer Atthuwaulibi melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap telah memfitnahnya di media sosial. Laporan bernomor registrasi LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM tersebut diterima polisi Sabtu 30 Mei 2020.

"Dia melakukan pencemaran nama baik dan juga kita akan laporkan sebagai penista agama," kata kuasa hukum Maheer, Iwan Sumiarsa di Bogor, Kamis 4 Juni 2020.

Iwan mengatakan Abu Janda dilaporkan karena menyebut agama Islam sebagai agama teroris dan kliennya yang berprofesi seorang ustad disebut guru para teroris. "Jadi kita laporkan dengan dua pasal, yakni 156 a tetang penistaan agama dan kita minta polisi angkat kasus itu. Tapi malah yang naik pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran agama. Kan seharusnya penistaan agama," kata Iwan.

M YUSUF MANURUNG | ANDITA RAHMA | ZULNIS FIRMANSYAH | MA MURTADHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

19 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

4 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

8 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

Aaliyah Massaid laporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

8 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar/Foto: Instagram/Thariq Halilintar
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Polda Metro Jaya akan periksa Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar usai solat Jumat hari ini.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

9 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram.
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media sosial yang membuat konten dan menyebutkan jika dia hamil di luar nikah.


Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

12 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

Sejumlah kader muda Partai Golkar menilai penyebaran foto orang yang diduga Bahlil Lahadalia sebagai pencemaran nama baik.


Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

12 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram/@cherryjks.
Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya


Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

23 hari lalu

Nick Carter. Instagram.com/@nickcarte
Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Nick Carter menggugat balik Melissa Schuman yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual


Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kader PKB Terhadap Lukman Edy

26 hari lalu

Ketua DPC PKB Depok M. Faizin didampingi kader menunjukan bukti laporan polisi usai melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polres Metro Depok, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kader PKB Terhadap Lukman Edy

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan oleh sejumlah kader PKB ke kepolisian daerah termasuk Polda Metro Jaya.


PKB Yogya Laporkan Lukman Edy ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

31 hari lalu

PKB DIY melaporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda DIY Selasa 6 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
PKB Yogya Laporkan Lukman Edy ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

DPW PKB DIY melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke Direskrimsus Polda DIY Selasa 6 Agustus 2024.