Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Luthfi Terjerat Kabel di Medan, PT Telkom dapat Somasi Terakhir

image-gnews
Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Medan melayangkan somasi terakhir terhadap PT Telkom Regional Sumatera Utara dan PT Telkomsel Area Sumut I dalam kasus pemuda terjerat kabel.

Dua perusahaan ini diduga memiliki kabel menjuntai yang menyebabkan Luthfi Hakim Fauzie terjerat di Simpang Empat Universitas Negeri Medan atau sekitar Medan Estate, Deli Serdang pada Jumat, 23 Februari 2024. 

“Dengan tak adanya pertanggungjawaban baik secara hukum dan moral terhadap Luthfi, kami melayangkan somasi terakhir. Jika Somasi terakhir ini juga tak menemukan penyelesaian, maka Lutfi secara tegas akan melaporkan kejadian ini kepihak Kepolisan Daerah Sumatera Utara,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.

Irvan mengatakan sudah melayangkan somasi pada PT Telkom dan PT Telkomsel. Namun, perusahaan tak menganggap kabel yang mencelakai Luthfi punya mereka, melainkan milik operator lain.

“Berkaca dari tanggapan PT Telkom dan tak adanya tanggapan PT Telkomsel perihal kejadian yang menimpa Luthfi, LBH Medan sangat menyayangkan hal tersebut,” katanya.

Menurut dia, pihak PT Telkom harusnya melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana tagline-nya AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) serta memiliki misi berperan aktif membantu masyarakat dalam bidang sosial.

“Harusnya membantu Luthfi soal kabel milik siapa yang menyebabkannya luka berat. Namun tak dilakukan Telkom dan Telkomsel sehingga patut diduga secara hukum ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LBH Medan menduga kejadian yang menimpa lutfi telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 5 Tahun.

Sebelumnya, Irvan dalam keterangannya menuturkan, pasca-kejadian itu, Luthfi didatangi oleh sekitar delapan orang yang diduga dari pihak Telkom.

Rombongan itu, kata Irvan, dipimpin seorang perempuan yang kemudian mengucapkan keprihatinannya kepada Luthfi, seraya mengatakan bahwa kabel yang menjerat leher Luthfi bukanlah milik Telkom sebagaimana berdasarkan audit internal. 

Mendengar pernyataan tersebut, Luthfi langsung bertanya, “Kalau itu bukan kabel Telkom jadi kabel siapa?” pertanyaan tersebut dijawab dengan “kami tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis”. Kemudian, kata Irvan, rombongan tersebut pergi dari rumah Luthfi.

“Mereka bukannya minta maaf, hanya mengucapkan prihatin. Terus parahnya, minta pernyataan dari Luthfi bahwa itu bukan kabel IndiHome dalam bentuk klarifikasi. Luthfi tak mau,” kata Irvan.

Pilihan Editor: Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kolaborasi Telkomsel dan MAB Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Penandatanganan MoU Telkomsel dan PT Mobil Anak Bangsa Indonesia (MAB) di Bali, 12 September 2024. Dok. Telkomsel
Kolaborasi Telkomsel dan MAB Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Telkomsel dan PT Mobil Anak Bangsa Indonesia (MAB) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk bersama-sama mengembangkan ekosistem kendaraan listrik (EV) yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

2 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

4 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.


KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

4 hari lalu

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Tan Heng Lok yang statusnya dicegah untuk melakukan perjalanan keluar negeri oleh KPK yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo dalam dugaan korupsi di PT Telkom Group.


Telkomsel Hadirkan Showcase 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 hari lalu

Telkomsel 5G Showcase di PON XXI Aceh Sumut 2024_4-6: Showcase 5G Telkomsel tersebar di tiga lokasi penyelenggaraan PON XXI, yakni Stadion Harapan Bangsa di Banda Aceh, Dinas Pemuda dan Olahraga di Medan, serta Sport Center Deli Serdang yang berkolaborasi bersama para mitra vendor global terkemuka di bidang teknologi seperti Ericsson, Huawei dan Qualcomm dalam menghadirkan 11 use case 5G, meliputi 5G Cyber Dog, AI UU Robot, Smart Glasses, FMC Smart Home, Virtual Reality (VR), Sports Fan Engagement, 5G Device Ecosystem, 5G Smart Live Broadcast, Smart Pole CCTV, 5G New Calling, hingga Telkomsel.1. Dok. Telkomsel
Telkomsel Hadirkan Showcase 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tujuannya untuk memberikan pengalaman teknologi terkini bagi para peserta, pengunjung dan masyarakat sekitar.


Telkomsel dan Noice Hadirkan Paket Bundling Noice Premium

6 hari lalu

Paket Bundling Noice Premium menggabungkan keunggulan konektivitas Telkomsel dengan konten podcast favorit dari Noice, menyediakan akses yang mudah dan terjangkau akan pengalaman audio berkualitas sekaligus mendukung kemajuan industri kreatif digital Indonesia. Dok. Telkomsel
Telkomsel dan Noice Hadirkan Paket Bundling Noice Premium

Paket ini menggabungkan keunggulan konektivitas broadband dari Telkomsel dan ragam konten podcast dari Noice sehingga pelanggan bisa mengakses audio berkualitas dan inspiratif.


AdXelerate: Inovasi Telkom yang Mudahkan Pengusaha Iklan Digital

6 hari lalu

.(Kiri kanan) Direktur Utama MDMedia Arif Prabowo dan Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir dalam acara peluncuran Programmatic Advertising berbasis Data Telco “AdXelerate” di Glass House Ritz Carlton Pacific Place pada Kamis, 13 Sepptember 2024. Dok. Telkom
AdXelerate: Inovasi Telkom yang Mudahkan Pengusaha Iklan Digital

Solusi bagi pengusaha melakukan promosi iklan digital lebih tepat sasaran dan efisien.


KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka, Bachtiar Rosyidi.


Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

8 hari lalu

Kampanye terbaru Telkomsel bertajuk #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih mengangkat keberhasilan para pelanggan bisnis yang telah sukses melakukan langkah berani transformasi digital untuk menghadapi berbagai misi bisnis dengan solusi teknologi dari Telkomsel.
Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

Telkomsel meluncurkan kampanye baru #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih yang menekankan komitmen mendukung transformasi digital dengan solusi inovatif berbasis teknologi terkini, membantu pelaku bisnis menghadapi tantangan dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan.


Telkomsel Gelar Poin Festival Roadshow di Empat Kota

9 hari lalu

Di Poin Festival Roadshow ini, pelanggan dapat menikmati berbagai kegiatan seru, seperti Poin Jajan Festival, Lelang Poin, games Telkomsel Poin, serta menikmati hiburan berupa acara musik, talkshow, dan main gim bareng (mabar). Terdapat juga beragam hadiah menarik yang bisa didapatkan, salah satunya Undian Poin Festival Roadshow yang memberikan pelanggan kesempatan untuk memenangkan hadiah menarik seperti 4 motor Yamaha Fazzio, 8 smartphone Oppo A60, 8 headset JBL, dan 80 voucher Indomaret senilai Rp250.000. Dok. Telkomsel
Telkomsel Gelar Poin Festival Roadshow di Empat Kota

Telkomsel menggelar Poin Festival Roadshow di empat kota besar di Indonesia dalam rangkaian merayakan momen hari pelanggan nasional 2024.