Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Gali Keterangan Saksi Beri Rp 650 juta untuk Urus Perkara di MA

image-gnews
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kedua saksi pada sidang yang digelar Senin, 15 Juli 2024 itu adalah Kepala Desa Kedulongsari Mohammad Hani dan pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad. 

Kedua saksi itu memberi keterangan bahwa mereka telah memberikan uang Rp 650 juta kepada pengacara Ahmad Riyadh. Saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Fahzal Henri bertanya kepada Hani, “Anda menyerahkan uang Rp 650 juta?”

Kemudian Hani menjawab “Yang pertama tidak sejumlah itu”.

Hani menjelaskan bahwa ada dua kali penyerahan uang kepada Ahmad Riyadh. Penyerahan uang Rp 500 juta kepada pengacara itu dilakukan bersama dengan Jawahirul di kantor Ahmad di Surabaya. Sisa Rp 150 juta diserahkan sendiri oleh Jawahirul kepada Ahmad.

Hakim lantas bertanya tujuan penyerahan uang itu. 

Hani menjawab “Biaya penanganan perkara”.

Kepala desa itu mengatakakan, Jawahirul tengah mencari solusi atas kasasi perkaranya di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu Jawahirul meminta bantuan kepada Ahmad Riyadh untuk menambahkan penguatan memori kasasinya. Setelah itu, putusan kasasi MA menyatakan Jawahirul bebas.

Lebih lanjut hakim bertanya kepada Hani “Apakah ada urusannya uang yang tadi sehingga putusan jadi bebas?”

Hani menjawab “Tidak berani menyimpulkan Yang Mulia”. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan yang sama, pertanyaan tersebut juga diajukan oleh Hakim kepada Jawahirul. Hakim bertanya kepada Jawahirul terkait dengan sejumlah uang yang diberikan kepada Ahmad Riyadh dan hubungannya dengan perkaranya di MA.

Hakim bertanya “Ahmad Riyadh meminta uang, biaya untuk jasa untuk dia kah atau uang itu sebagai pelicin di MA?”

Kemudian Jawahirul menjawab “Tidak menjelaskan terkait dengan hal itu Yang Mulia, hanya mengatakan biaya sekian”.

Dalam sidang, Jawahirul menjelaskan hanya bertemu sebentar dengan Ahmad. Dalam pertemuan tersebut Ahmad bertanya kepada Jawahirul “Apa yakin Bapak Jawahirul tidak bersalah dalam kasus ini?”

Jawahirul menjawab “Tidak, saya benar benar tidak bersalah”. Setelah itu Jawahirul diminta pulang oleh Ahmad Riyadh untuk berdoa dan menunggu kabar selanjutnya.

Sejumlah uang yang diberikan oleh Jawahirul kepada Ahmad diduga merupakan gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh. Hakim Agung itu diduga menerima uang tersebut terkait dengan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. 

Pada tahun 2017 diketahui Jawahirul tengah mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah tanpa izin di Pengadilan Negeri Jombang. Pada tahun 2021 Jawahirul diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Jawahirul mengajukan banding, namun hakim memutuskan hal yang sama. Jawahirul mengajukan kasasi ke MA dan diputus bebas.

Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita Sabu 2 Kg dan Ekstasi. Modus Sistem Tempel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

59 menit lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

Kaesang memberi klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi yang menyeretnya. Dia mengklaim hanya menebeng pesawat milik temannya.


Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

4 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.


Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

4 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.


Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

5 jam lalu

Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .


Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

8 jam lalu

 Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

8 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

9 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

Kaesang tak tahu biaya yang dihabiskan untuk perjalanan menggunakan jet pribadi. Tim hukum menggunakan perkiraan harga tiket kelas bisnis.


Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

10 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.


Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

11 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

Juru bicara Kaesang Pangerap menjelaskan soal biaya privat jet pribadi senilai 90 juta merupakan self assessment.


Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

13 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

Sedan BMW 320i yang dinaiki Kaesang adalah salah satu entry level dari pabrikan Jerman yang menjadi mobil BMW dengan penjualan terlaris di Indonesia.