Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Kasus Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Senilai Rp5,6 M

image-gnews
Polda Sumsel menangkap dua tersangka  dalam kasus penyelundupan 37.804 benih lobster senilai Rp5,6 Miliar. Rabu, 24 Juli 2024. Dok. Polda Sumsel
Polda Sumsel menangkap dua tersangka dalam kasus penyelundupan 37.804 benih lobster senilai Rp5,6 Miliar. Rabu, 24 Juli 2024. Dok. Polda Sumsel
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua tersangka HA (29) dan D (30) dalam kasus penyelundupan 37.804 benih lobster senilai Rp5,6 miliar. Kedua tersangka adalah warga Lampung Tengah.

Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan dua tersangka ditangkap ketika sedang berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Senin 21 Juli 2024, pukul 02.30 WIB.

Bayu mengatakan, petugas telah mendapatkan informasi soal penyelundupan benih lobster dan merasa curiga dengan dua unit mobil yang melintas. "Setelah digeledah, aparat menemukan 8 box styrofoam yang berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar," kata Bayu Arya dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Rabu, 24 Juli 2024.

Bayu Arya juga mengatakan, kedua tersangka HA dan D itu berperan sebagai sopir kendaraan pembawa baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mengantar mobil tersebut kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. Mereka telah menerima upah Rp1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantarkan baby lobster tersebut.

Kedua tersangka penyelundupan benih lobster itu dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pilihan Editor: Saksi Kunci Kasus Vina Dede Riswanto tidak akan Minta Maaf ke Rudiana Meski Disomasi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

2 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan
Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

Seorang dirut sebuah CV yang menjadi mitra PT Timah menjadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah.


Faisal Basri Meninggal di Usia 65, Keluarga Bilang Diduga karena Serangan Jantung

2 hari lalu

Adik Faisal Basri, Ramdan Malik, saat memberikan keterangan soal wafat saudara kandungnya pada Kamis, 5 September 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Faisal Basri Meninggal di Usia 65, Keluarga Bilang Diduga karena Serangan Jantung

Ekonom senior Faisal Basri wafat di usia 65 tahun pada Kamis, 5 September 2024. Faisal mangkat pada pukul 03.50 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.


Faisal Basri Pernah Kritisi Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Wafatnya Jadi Kehilangan Besar bagi Susi Pudjiastuti

2 hari lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Faisal Basri Pernah Kritisi Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Wafatnya Jadi Kehilangan Besar bagi Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, turut berdukacita atas berpulangnya ekonom senior Faisal Basri pagi ini.


Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

4 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta karena terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah.


Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

8 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.


Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

8 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.


Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

10 hari lalu

Ditreskrimsus Polda Sumsel saat Konferensi Pers kasus pencabulan oleh Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Polda Sumsel telah menangkap pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang itu dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

10 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.


Polda Sumut Sebut Eks Bupati Batu Bara Zahir Sudah Menyerahkan Diri

10 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
Polda Sumut Sebut Eks Bupati Batu Bara Zahir Sudah Menyerahkan Diri

Polda Sumut menyatakan Eks Bupati Batu Bara Zahir yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sudah menyerahkan diri


Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Tak Kunjung Ditangkap Polisi, Malah Bisa Bikin SKCK

11 hari lalu

Mantan Bupati Batubara Zahir yang masuk daftar DPO. Wikipedia
Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Tak Kunjung Ditangkap Polisi, Malah Bisa Bikin SKCK

Eks Bupati Batu Bara tersangka kasus PPPK masuk DPO, malah sempat bikin SKCK ke polisi. Polda Sumut tak kunjung menangkap.