Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda dan Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap kepala desa Wanakerta, Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

"Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu," ujar Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin kepada Tempo, Selasa 3 September 2024. 

Menurut Mirodin, Tumpang ditangkap pada Senin malam 2 September 2024 tanpa perlawanan. Saat ini, Tumpang ditahan di Polda Banten.  Penangkapan Tumpang ini, kata Mordin, merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi atas laporan warga bernama Nurmalia. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 2000 meter yang Akta Jual Beli atau AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia.  

Bermodalkan dokumen palsu dan sertipikat tanah palsu, Tumpang menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta seluas 2000 meter. Kemudian tanah itu dijual Tumpang ke pengembang perumahan.  

Tidak terima tanahnya diserobot, Nurmalia dan keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada 2023 lalu. " Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka,"kata Mirodin. Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian menangkap Tumpang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dua anak Tumpang yaitu Mochamad Solihin dan Saeful terjerat kasus yang sama. Polda Banten hingga kini masih memburu Solichin dan Saeful yang telah ditetapkan sebagai buron atau  daftar pencarian orang (DPO).  

Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian merupakan pengusaha dan mantan kepala Desa Sindang Asih. Dia sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, namun gagal. Adapun Saeful kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Wanakerta. 

Pengumuman DPO Solichin dan Saeful yang dikeluarkan Polda Banten telah  beredar luas. Dalam pengumuman disertai foto dan data diri kedua orang itu, disebutkan jika Solichin dan Saeful diduga terlibat  pemalsuan sertifikat atau pemalsuan akta otentik serta menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Mereka dinilai melanggar pasal Pasal 263, 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

4 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

Polda Banten telah mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Korban adalah sopir truk.


Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Polisi Tangkap 4 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

12 hari lalu

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Polisi Tangkap 4 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

Keempat tersangka pembuatan dan peredaran uang palsu itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.


Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

13 hari lalu

Ahli Nuklir UGM, Yudiutomo Imardjoko. Istimewa
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

Salah satu staf pengajar di Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko terlibat pencucian uang hingga 9,2 M, bagaimana kasusnya?


Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

16 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

Korban penyerobotan tanah mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.


Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

16 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.


Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara Banten

16 hari lalu

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lebak, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Sat Reskrim Polsek Panggarangan olah TKP penemuan mayat bocah perempuan di Pesisir Pantai Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara Banten

Penemuan mayat bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten menggegerkan publik


KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

18 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.


Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

18 hari lalu

Ilustrasi sewa mobil MPMRent. (Foto: MPMRent)
Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga tersangka sindikat pemalsu dokumen untuk kredit mobil ke leasing.


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

19 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

27 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya