TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut melakukan transaksi valuta asing di money changer yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. Transaksi itu dilakukan pada 2020.
Menurut Pegawai Valuta Inti Prima (VIP), Carolina Wahyu Apriliasari, mengatakan Gazalba melakukan transaksi lebih dari tiga kali. "Ada tiga kali transaksi mencapai Rp 5 miliar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.
Pada saat melakukan transaksi, kata dia, Gazalba menggunakan KTP dengan pekerjaan sebagai dosen dan SIM dengan pekerjaan sebagai hakim.
Atas transaksi yang dilakukan, Carolina menyebut pihaknya telah melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, menurut ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, money changer memiliki kewajiban untuk melaporkan ke PPATK apabila ada transaksi di atas Rp 500 juta.
"Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan PPATK, jika transaksi valuta asing di atas Rp 500 juta, maka harus dilaporkan. Ditakutkan masuk ke dalam transaksi mencurigakan. Dan kami melaporkannya," ujarnya.
Pada saat melakukan transaksi, Gazalba Saleh menukarkan mata uang asing dalam pecahan 1000 SGD. Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama dengan Ahmad Riyadh.
Pilihan Editor: Driver Ojol di Lampung Merasa Dijebak untuk Mengirim Paket Sabu, Pemesannya Seorang Polisi