TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menyoroti hasil survei Litbang Kompas terkait kepuasan kinerja KPK periode 2019-2024. Dalam hasil survei itu, 61,3 persen responden menyatakan tidak puas dengan kinerja KPK saat ini.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengatakan pihaknya sejak awal percaya lembaga antirasuah itu telah rusak secara sistemik, sehingga KPK butuh pimpinan yang bukan hanya baru, tetapi luar biasa. Hal ini untuk memperbaiki lembaga itu secara menyeluruh. “KPK tidak akan mungkin bisa diperbaiki oleh wajah-wajah lama,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2024.
Dua pimpinan KPK saat ini, Nurul Ghufron dan Johannis Tanak, kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2024-2029. Praswad menilai keduanya sudah tidak diinginkan oleh publik karena terbukti gagal dalam periode kepemimpinannya.
Praswad menuturkan, survei Litbang Kompas ini menjadi penanda dua hal. “Pertama, seharusnya Pimpinan KPK lama menyadari mereka telah gagal karena bagian dari masalah,” tuturnya.
Terlebih, dua pimpinan KPK yang mendaftar lagi salah satunya adalah orang yang memiliki indikasi pelanggaran etik atas laporan yang masuk dan diproses Dewas KPK.
Hal ke dua, Pansel KPK harus mempertimbangkan masukan publik secara serius, sehinga tidak hanya menjadi hasil survei. Sebab, data dan informasi ini merepresentasikan harapan publik untuk KPK ke depan.
IM57+ Institute meminta Pansel KPK untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Jangan jadikan masukan dan aspirasi publik hanya sekadar formalitas belaka,” kata Praswad.
Hasil Survei Litbang Kompas
Survei Litbang Kompas menunjukkan 61,3 persen responden menyatakan tidak puas dengan kinerja KPK periode kepemimpinan 2019-2024. Temuan itu terungkap dalam survei terhadap 530 responden di 28 provinsi.
Selain itu, mayoritas responden menginginkan KPK dipimpin oleh sosok baru. Terdapat 51,4 persen dari total responden menyatakan bahwa seluruh kursi pimpinan KPK harus diisi oleh orang baru.
Pimpinan KPK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK
Dari 236 nama capim yang dinyatakan lolos seleksi awal, ada dua pimpinan KPK periode saat ini. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dalam catatan Tempo, Nurul Ghufron pernah berseteru dengan Dewas KPK selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Perkara Nurul Ghufron dengan Dewas KPK ini berawal saat dirinya diadukan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dia dituduh menghubungi pejabat Kementerian Pertanian dan meminta bantuan untuk memuluskan mutasi aparatur sipil negara atau ASN rekanannya.
Saat Dewas KPK memproses pengaduan tersebut, Ghufron melawan balik dengan menggugat ke PTUN Jakarta dan mengajukan judicial review Peraturan Dewas ke Mahkamah Agung. Ia juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Ghufron juga yang menggugat batas minimal usia calon pimpinan KPK menjadi 50 tahun dan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Selain itu, Johanis Tanak pernah menjalani sidang etik Dewas KPK. Tanak pernah diduga menjalin komunikasi dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di kementerian itu. Namun, Dewas KPK memutuskan Tanak tak terbukti melanggar etik.
MUTIA YUANTISYA | NOVALI PANJI
Pilihan Editor: Edisi 10 Tahun Jokowi: Biang Keladi Pelemahan KPK dan Loyalitas Ganda Pegawai