TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok terus menyelidiki kasus dugaan malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty. Teranyar, korps Bhayangkara itu menggali keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Depok Mary Liziawati, Rabu, 31 Juli 2024.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, Kadinkes Depok menyatakan izin WSJ Beauty adalah klinik pratama.
"Dari pihak klinik juga mengurus izin, sebenarnya pada saat beroperasi izin belum keluar, beberapa tahun sebelumnya tuh belum keluar, tapi beliau dari klinik ini tetap melanjutkan operasinya gitu ya, itu keterangan pertamanya," kata Arya, Rabu petang, 31 Juli 2024.
Arya mengatakan, izin klinik pratama hanya untuk tindakan medis dasar, bukan tindakan operasi atau yang lain. Para dokter di WSJ Beauty juga tidak memiliki izin praktik. "Nah, tidak memiliki izin praktik, baik dia sebagai dokter umum, apalagi sebagai dokter spesialis," ujarnya.
Sertifikat yang dimiliki dokter di WSJ Beauty hanya sertifikat pelatihan untuk menggunakan alat yang dibeli. "Jadi misalnya ada alat yang dibeli untuk melakukan sedot lemak, dia mendapatkan sertifikat pelatihan untuk itu, jadi bukan sertifikat keahlian dalam melakukan tindakan-tindakan medisnya," kata Arya.
Polres Metro Depok berencana berangkat ke Medan, Sumatera Utara, untuk memeriksa saksi dari keluarga korban. "Juga akan berupaya melakukan autopsi. Kita berusaha melakukan autopsi untuk mendapatkan keterangan dari dokter forensik, meninggalnya karena apa," kata Kapolres.
Arya belum bisa memastikan apakah dokter WSJ Beauty melakukan praktik ilegal lantaran tidak memiliki izin. Namun berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, setiap dokter harus memiliki izin praktik. "Nanti kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap IDI seperti ahli, nanti juga akan kita tanyakan bagaimana prosedurnya untuk melakukan praktik," ujarnya.
Disinggung ancaman pidana terhadap pihak klinik karena mempekerjakan dokter yang tidak memiliki izin praktik, Arya menegaskan pihak tersebut bisa kena pidana. "Yang mempekerjakan itu juga bisa kena (pidana) ya, mempekerjakan dokter yg tidak mempunyai sertifikasi atau izin, ancamannya 5 tahun kurungan," kata Arya.
Kapolres Metro Depok mengatakan pihaknya telah memeriksa dokter dari klinik kecantikan dalam kasus selebgram meninggal diduga akibat malpraktik sedot lemak, yang beralamat di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, yakni inisial AL dan AP, juga dua perawat. "(Yang menangani) AL, tapi keduanya ga punya izin praktik," ujarnya.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang Hevearita, Penyidik KPK Periksa 9 Saksi di Akpol