Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Kami akan mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) insyaallah hari Senin, 5 Agustus 2024," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dia mengatakan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Salinan putusan itu didapat setelah JPU menyambangi PN Surabaya dan meminta dokumen tersebut.
Pihaknya sedang menyusun memori kasasi agar segera diajukan. Menurut Joko, waktu pengajuan kasasi sudah sesuai dengan aturan. "Masih dalam batas waktu yang diberikan oleh undang-undang," kata Joko.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Budi Arie Sebut Satgas Judi Online Tidak akan Panggil Benny Rhamdani