TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatmi menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur hingga mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal merupakan bentuk femisida.
"Seperti contoh yang dialami oleh Dini, saya rasa buat saya itu adalah suatu bentuk penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan, yang patut atau layak disebut sebagai femisida," kata Mamik dalam acara ‘Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara’ di Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan femisida tidak boleh disamakan dengan kasus pembunuhan biasa, karena ada dimensi misogini atau kebencian terhadap perempuan, di mana korban dibunuh atau disiksa sampai mati.
"Enggak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan biasa, jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban," tutur Mamik.
Femisida, kata dia, dapat menyasar perempuan sebagai korban yang berstatus sebagai istri, kekasih, hingga pekerja seks komersial (PSK).
"Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini," ucapnya.
Dia pun menyebut pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi pada ranah hukum dan penegakannya agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur dari segala dakwaan dalam perkara penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal.
Polrestabes Surabaya sebelumnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan kawasan Surabaya Barat.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Selanjutnya, Kejari Surabaya ajukan memori kasasi pekan depan…