Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rangkuman 5 Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare di Depok

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kasus penganiayaan balita di tempat penitipan anak (daycare) Wensen School, Depok, mengejutkan publik setelah video kekerasan terhadap anak viral di media sosial. Meita Irianty, pemilik daycare tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Rabu malam, 31 Juli 2024.

Dia dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 80 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berikut beberapa fakta terkini terhadap kasus tersebut:

1. Penyelidikan dan Bukti

Pada 2 Agustus 2024, menurut tim advokasi keluarga korban, Fathia Fairuza, penganiayaan di daycare tersebut terungkap setelah saksi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan. Rekaman tersebut menunjukkan korban, AMW yang berusia 8 bulan, diinjak dan dipukul hingga mengalami dislokasi kaki. Keberadaan video CCTV menjadi bukti kuat yang memicu tindakan hukum terhadap Meita Irianty.

2. Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Pada 2 Agustus 2024, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, melaporkan bahwa empat saksi telah diperiksa. Kasus ini melibatkan dua korban penganiayaan berusia 9 bulan dan 3 tahun. Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami oleh korban.

3. Pelaku Sedang Hamil

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2 Agustus 2024, pelaksana tugas Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan secara optimal, meskipun tersangka saat ini sedang hamil. Hak-hak bayi yang ada dalam kandungan tetap diperhatikan, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan.

4. Tindakan Pemerintah dan KemenPPPA

Pada 2 Agustus 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi kasus ini dengan meminta penutupan daycare Wensen School. Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga, menyarankan agar lembaga tersebut dievaluasi secara menyeluruh, terutama dalam hal izin operasional dan standar perlindungan anak. Jika lembaga tersebut sudah memiliki izin, KemenPPPA meminta agar upaya evaluasi tambahan dilakukan di samping proses hukum yang sedang berjalan.

5. Langkah Hukum dan Perlindungan Korban

Pada 3 Agustus 2024, tim advokasi, bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah meminta perlindungan khusus untuk saksi dan korban. Selain proses hukum pidana, terdapat pertimbangan untuk menggugat secara perdata terhadap daycare Wensen School. Pengacara keluarga korban, Leon Maulana Mirzha Pasha, mengungkapkan bahwa saat ini fokus utama adalah pada proses hukum pidana, dan gugatan perdata masih dalam pertimbangan.

WINDA OKTAVIA | DIVA SUUKYI LARASATI | RICKY JULIANSYAH
Pilihan editor: Keluarga Balita Korban Penganiayaan Pertimbangkan Gugat Perdata Daycare Wensen School di Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.


Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.


Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

2 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

Polres Jakarta Pusat memburu Kwan Cherry Lai, bos studio animasi Brandoville Studios


Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Seorang remaja tewas setelah dua kali dikeroyok oleh sepuluh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)


Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

5 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

7 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

10 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

10 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.