TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan balita di tempat penitipan anak (daycare) Wensen School, Depok, mengejutkan publik setelah video kekerasan terhadap anak viral di media sosial. Meita Irianty, pemilik daycare tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
Dia dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 80 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berikut beberapa fakta terkini terhadap kasus tersebut:
1. Penyelidikan dan Bukti
Pada 2 Agustus 2024, menurut tim advokasi keluarga korban, Fathia Fairuza, penganiayaan di daycare tersebut terungkap setelah saksi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan. Rekaman tersebut menunjukkan korban, AMW yang berusia 8 bulan, diinjak dan dipukul hingga mengalami dislokasi kaki. Keberadaan video CCTV menjadi bukti kuat yang memicu tindakan hukum terhadap Meita Irianty.
2. Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Pada 2 Agustus 2024, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, melaporkan bahwa empat saksi telah diperiksa. Kasus ini melibatkan dua korban penganiayaan berusia 9 bulan dan 3 tahun. Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami oleh korban.
3. Pelaku Sedang Hamil
Pada 2 Agustus 2024, pelaksana tugas Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan secara optimal, meskipun tersangka saat ini sedang hamil. Hak-hak bayi yang ada dalam kandungan tetap diperhatikan, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan.
4. Tindakan Pemerintah dan KemenPPPA
Pada 2 Agustus 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi kasus ini dengan meminta penutupan daycare Wensen School. Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga, menyarankan agar lembaga tersebut dievaluasi secara menyeluruh, terutama dalam hal izin operasional dan standar perlindungan anak. Jika lembaga tersebut sudah memiliki izin, KemenPPPA meminta agar upaya evaluasi tambahan dilakukan di samping proses hukum yang sedang berjalan.
5. Langkah Hukum dan Perlindungan Korban
Pada 3 Agustus 2024, tim advokasi, bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah meminta perlindungan khusus untuk saksi dan korban. Selain proses hukum pidana, terdapat pertimbangan untuk menggugat secara perdata terhadap daycare Wensen School. Pengacara keluarga korban, Leon Maulana Mirzha Pasha, mengungkapkan bahwa saat ini fokus utama adalah pada proses hukum pidana, dan gugatan perdata masih dalam pertimbangan.
WINDA OKTAVIA | DIVA SUUKYI LARASATI | RICKY JULIANSYAH
Pilihan editor: Keluarga Balita Korban Penganiayaan Pertimbangkan Gugat Perdata Daycare Wensen School di Depok