Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rangkuman 5 Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Daycare di Depok

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kasus penganiayaan balita di tempat penitipan anak (daycare) Wensen School, Depok, mengejutkan publik setelah video kekerasan terhadap anak viral di media sosial. Meita Irianty, pemilik daycare tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Rabu malam, 31 Juli 2024.

Dia dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 80 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berikut beberapa fakta terkini terhadap kasus tersebut:

1. Penyelidikan dan Bukti

Pada 2 Agustus 2024, menurut tim advokasi keluarga korban, Fathia Fairuza, penganiayaan di daycare tersebut terungkap setelah saksi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan. Rekaman tersebut menunjukkan korban, AMW yang berusia 8 bulan, diinjak dan dipukul hingga mengalami dislokasi kaki. Keberadaan video CCTV menjadi bukti kuat yang memicu tindakan hukum terhadap Meita Irianty.

2. Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Pada 2 Agustus 2024, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, melaporkan bahwa empat saksi telah diperiksa. Kasus ini melibatkan dua korban penganiayaan berusia 9 bulan dan 3 tahun. Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami oleh korban.

3. Pelaku Sedang Hamil

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2 Agustus 2024, pelaksana tugas Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan secara optimal, meskipun tersangka saat ini sedang hamil. Hak-hak bayi yang ada dalam kandungan tetap diperhatikan, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan.

4. Tindakan Pemerintah dan KemenPPPA

Pada 2 Agustus 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi kasus ini dengan meminta penutupan daycare Wensen School. Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga, menyarankan agar lembaga tersebut dievaluasi secara menyeluruh, terutama dalam hal izin operasional dan standar perlindungan anak. Jika lembaga tersebut sudah memiliki izin, KemenPPPA meminta agar upaya evaluasi tambahan dilakukan di samping proses hukum yang sedang berjalan.

5. Langkah Hukum dan Perlindungan Korban

Pada 3 Agustus 2024, tim advokasi, bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah meminta perlindungan khusus untuk saksi dan korban. Selain proses hukum pidana, terdapat pertimbangan untuk menggugat secara perdata terhadap daycare Wensen School. Pengacara keluarga korban, Leon Maulana Mirzha Pasha, mengungkapkan bahwa saat ini fokus utama adalah pada proses hukum pidana, dan gugatan perdata masih dalam pertimbangan.

WINDA OKTAVIA | DIVA SUUKYI LARASATI | RICKY JULIANSYAH
Pilihan editor: Keluarga Balita Korban Penganiayaan Pertimbangkan Gugat Perdata Daycare Wensen School di Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

10 menit lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

Kabar rencana pembukaan Lailai Studios itu dikonfirmasi eks karyawan Brandoville Studios yang menjadi korban kekerasan Cherry Lai.


Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

16 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

19 jam lalu

Youtuber Mr. Beast. FOTO/instagram
MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

21 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

22 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.


Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

1 hari lalu

Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu'alim menanggapi kasus dugaan penganiayaan santri hingga meninggal di sebuah pondok di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah,  Rabu, 18 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.


Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

1 hari lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya


Dugaan Eksploitasi Karyawan di Brandoville Studios, Polres Metro Jakpus Sebut Ada 2 Laporan

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Dugaan Eksploitasi Karyawan di Brandoville Studios, Polres Metro Jakpus Sebut Ada 2 Laporan

Mantan karyawan Brandoville Studios melaporkan Cherry Lai, eks bosnya, ke kepolisian atas dugaan kekerasan dan penganiayaan.


Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

1 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.


Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

"Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya," kata Kapolres Sukoharjo.