TEMPO.CO, Tangerang - Ehipassiko School di BSD Tangerang Selatan (Tangsel) membantah melakukan pemecatan sepihak terhadap NCS, seorang siswi kelas VII atau setingkat 1 SMP. Menurut Ketua Yayasan Pancaran Dharma Ratana, Febrian Temansjah, NCS keluar atas permintaan wali murid sendiri.
Sebelumnya dikabarkan seorang siswi berinisial NCS diberhentikan sepihak oleh Sekolah Ehipassiko, di BSD, Kota Tangerang Selatan. NCS diduga dikeluarkan dari sekolah karena bullying verbal terhadap N siswi lainnya.
Febrian mengatakan, persoalan antara kedua siswi itu, NCS dan N, sejatinya telah selesai. "Mereka sudah tidak ada masalah, bahkan dua orang lainnya yang diduga terlibat persoalan ini juga sudah mendapat sanksi dari pihak sekolah," ujarnya pada Tempo, Rabu 7 Agustus 2024.
Setelah melakukan kajian mendalam pada persoalan ini, pihak sekolah menyimpulkan ada kekerasan verbal yang terjadi. Dalam hal ini pihak sekolah perlu melakukan pembinaan dan pendisiplinan kepada NCS dan beberapa orang lainnya yang terlibat.
"Kami sudah memberikan sanksi berupa melaksanakan tugas piket di sekolah selama 1 minggu. Kemudian melaporkan kegiatan rumah ibadah selama satu bulan, ini kami beritakan karena memang wajar di sekolah yang kami bina," ujarnya.
Dirinyapun menyangkal adanya surat peringatan (SP) 1 yang diberikan pada siswi terlibat seperti yang disampaikan Felix Sinaga, orang tua NCS. Bahkan, Febrian mengklaim pihak sekolah mendapat intimidasi dari orang tua siswi tersebut.
"Tidak ada kami berikan SP, dan sanksi yang kami berikan memang hanya dua point tadi. Persoalan ini memang sebenarnya sudah selesai di antara siswi. Tapi FS (ayah NCS) mengintimidasi kami dengan membawa anggota DPRD dan juga melapor sana sini," ujarnya.
Dia juga membantah tuduhan bahwa pihak sekolah melakukan penyekapan terhadap NCS. "Enggak ada, saat itu memang peserta didik itu diarahkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di ruang guru. Dan itu memang wajar dengan pengawasan kami," ujarnya.