TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja di Deliserdang, Sumatera Utara, tewas setelah matanya terkena anak panah dalam suatu tawuran di Jalan Klambir 5, Lingkungan 2, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medanhelvetia, Kota Medan.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis dini hari, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban bersama teman-temannya terlibat tawuran di Jalan Klambir 5, Lingkungan 2, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medanhelvetia, Kota Medan.
Saat tawuran berlangsung, tiba-tiba korban mendekati sebuah pohon di tepi jalan, mengatakan kepada Hendrik Pratama dan Daniel Siagian kalau matanya terkena anak panah.
Dua temannya kemudian membawa korban ke sebuah klinik. Kemudian orang tua korban membawanya ke RSUD Haji Adam Malik Medan. Namun korban tak tertolong, dia meninggal dunia Kamis siang sekitar pukul 09.30 WIB.
Orang tua korban, Yusman Hura, 44 tahun, seorang buruh bangunan kemudian membuat laporan ke Polsek Medanhelvetia pada Kamis petang, 8 Agustus 2024. Yusman sendiri tinggal di Jalan Lembaga Adat 5, Lingkungan 14, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Polisi kemudian memburu pelaku yang melepaskan anak panah dalam tawuran dan menangkapnya esok Jumat. Jumat dini hari, personel Unit Reskrim menangkap dua pelaku penganiayaan dan atau Pembunuhan atasnama Rohim Syah dan MAH. "Bersama barang bukti satu busur panah," kata Kapolsek Medanhelvetia Kompol A. Alexander Putra, Jumat siang.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Bahkan Rohim Syah mengakui telah memanah korban," ujar Alexander.
Pilihan Editor: Polisi Amankan 11 Remaja yang akan Tawuran di Jakarta Timur